Berita

Desain koin bergambar Presiden Donald Trump. (Mass Live)

Dunia

AS akan Rilis Koin 1 Dolar Bergambar Donald Trump

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 14:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana menerbitkan koin pecahan 1 Dolar AS bergambar wajah Presiden Donald Trump dalam rangka memperingati 250 tahun kemerdekaan negeri itu tahun depan.

Dikutip dari Reuters pada Senin, 6 Oktober 2025, draf desain koin tersebut dirilis Kementerian Keuangan dengan bagian depan koin menampilkan wajah Trump dan tulisan “Liberty” serta “In God We Trust” di bagian koin tersebut. Di sisi lain terdapat angka “1776–2026” sebagai penanda usia deklarasi kemerdekaan AS.

Bendahara AS Brandon Beach turut membagikan rancangan awal itu lewat akun X (Twitter) pribadinya. Dalam unggahan itu, ia menampilkan sisi belakang koin yang menggambarkan sosok Trump dengan tangan terkepal, dikelilingi tulisan “fight, fight, fight” merujuk pada seruannya setelah selamat dari upaya penembakan tahun lalu. Latar belakangnya menampilkan bendera AS.


“Enggak ada berita palsu di sini. Draf pertama untuk memperingati Ulang Tahun ke-250 Amerika dan @POTUS ini asli. Kami berharap dapat segera membagikan lebih banyak lagi, setelah shutdown pemerintah Amerika Serikat yang bersifat obstruktif berakhir,” tulis Beach.

Namun, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan bahwa desain koin tersebut belum bersifat final. Meski masih berupa rancangan, rencana penerbitan koin itu menuai perdebatan di media sosial. Pasalnya, aturan federal AS selama ini melarang pencantuman gambar tokoh yang masih hidup pada desain uang atau koin.

Regulasi tersebut tertuang dalam undang-undang baru yang disahkan Kongres AS untuk memperingati dua setengah abad kemerdekaan negara itu. Meski mengizinkan penerbitan koin edisi khusus, pasal terkait desain menyebut secara eksplisit:

“Tak boleh ada potret kepala dan bahu seseorang, baik yang hidup maupun yang sudah meninggal, serta tak boleh ada potret orang yang masih hidup dalam desain bagian belakang koin apa pun,” bunyi aturan tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya