Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL)

Politik

MK akan Tentukan Aturan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan terkait penghitungan suara berjenjang pada pemilihan umum (pemilu) di UU 7/2017 tentang Pemilu, akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) siang ini, Senin 29 September 2025.

Berdasarkan penelusuran perkara pada laman mkri.id, gugatan terkait materiil UU Pemilu tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025. 

Pemohon perkara meliputi 5 orang yang di antaranya Almizan Ulfa sebagai Pensiunan ASN Kementerian Keuangan, Wazri Abdullah Afifi sebagai dosen, Ahmad Suardi sebagai karyawan swasta, Thomas Rizki Ali sebagai magang di Partai Masyumi dan LSM Jakarta, dan Randiek Akbar Ulfa.


Para Pemohon mendalilkan Pasal 381 ayat (1), Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Disebutkan dalam Pokok Permohonan, 6 pasal yang mengatur soal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu berjenjang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pembodohan, karena dilakukan berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan/distrik/PPLN, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Para Pemohon menilai praktik rekapitulasi berjenjang tidak lagi diperlukan seiring berkembangnya pemanfaatan teknologi informasi oleh KPU, yakni berupa penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang metodenya mengunggah dokumen C Hasil Salinan ke Sirekap.

Apabila rekapitulasi masih dilakukan berjenjang di saat Sirekap sudah memuat dokumen asli hasil penghitungan suara, terbukti dengan jelas terjadinya dan/atau indikasi terjadinya kecurangan, manipulasi, pemalsuan, fraud, hasil Pemilu, terjadi secara kronis, terstruktur sistematis, dan masif (TSM), dan, kebusukan Pemilu.

Para Pemohon menilai pasal rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang di dalam UU Pemilu bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 22 E Ayat (1), dan Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI 1945.

Pasal 22 E Ayat (1) berbunyi; “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Sementara bunyi Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI 1945 yakni;  “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Dua amanat konstitusi itu selaras dengan bunyi Pasal 1 angka (1) UU Pemilu yang berbunyi “Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya