Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL)

Politik

MK akan Tentukan Aturan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan terkait penghitungan suara berjenjang pada pemilihan umum (pemilu) di UU 7/2017 tentang Pemilu, akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) siang ini, Senin 29 September 2025.

Berdasarkan penelusuran perkara pada laman mkri.id, gugatan terkait materiil UU Pemilu tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025. 

Pemohon perkara meliputi 5 orang yang di antaranya Almizan Ulfa sebagai Pensiunan ASN Kementerian Keuangan, Wazri Abdullah Afifi sebagai dosen, Ahmad Suardi sebagai karyawan swasta, Thomas Rizki Ali sebagai magang di Partai Masyumi dan LSM Jakarta, dan Randiek Akbar Ulfa.


Para Pemohon mendalilkan Pasal 381 ayat (1), Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Disebutkan dalam Pokok Permohonan, 6 pasal yang mengatur soal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu berjenjang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pembodohan, karena dilakukan berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan/distrik/PPLN, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Para Pemohon menilai praktik rekapitulasi berjenjang tidak lagi diperlukan seiring berkembangnya pemanfaatan teknologi informasi oleh KPU, yakni berupa penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang metodenya mengunggah dokumen C Hasil Salinan ke Sirekap.

Apabila rekapitulasi masih dilakukan berjenjang di saat Sirekap sudah memuat dokumen asli hasil penghitungan suara, terbukti dengan jelas terjadinya dan/atau indikasi terjadinya kecurangan, manipulasi, pemalsuan, fraud, hasil Pemilu, terjadi secara kronis, terstruktur sistematis, dan masif (TSM), dan, kebusukan Pemilu.

Para Pemohon menilai pasal rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang di dalam UU Pemilu bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 22 E Ayat (1), dan Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI 1945.

Pasal 22 E Ayat (1) berbunyi; “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Sementara bunyi Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI 1945 yakni;  “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Dua amanat konstitusi itu selaras dengan bunyi Pasal 1 angka (1) UU Pemilu yang berbunyi “Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya