Berita

Gedung BTN (Foto: BTN)

Bisnis

Bos BTN Yakin Kucuran Dana Rp25 Triliun akan Terserap Habis di 2025

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menjadi salah satu penerima suntikan dana dari pemerintah. Manajemen BTN mengatakan, penempatan dana sebesar Rp25 triliun dipastikan akan terserap habis hingga pertengahan Desember 2025.

Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan, berdasarkan pipeline kredit yang disusun, sebenarnya dana tersebut berpotensi terserap lebih cepat, yakni pada November 2025.

"Kami sudah hitung, berdasarkan pipeline kami. Sebenarnya November, tapi kami tulis resminya Desember ini akan kita habiskan liquidity-nyajadi pertumbuhan kredit," ungkap Nixon dalam keterangannya yang dikutip RMOL di Jakarta, Sabtu 20 September 2025.


Dengan adanya tambahan dana Rp25 triliun, persoalan likuiditas BTN sudah tidak menjadi masalah. Tantangan yang dihadapi saat ini justru terletak pada persaingan antarbank dalam memperebutkan calon debitur agar tidak berpindah ke kompetitor.

Lebih lanjut, BTN menargetkan pertumbuhan kredit di akhir tahun 2025 tetap berada di kisaran 7-9 persen. Namun, angka akhirnya kemungkinan berada di batas atas, mencapai 9 persen.

Pemerintah resmi menempatkan dana Rp200 triliun pada lima bank Himbara untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional. Dana tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 276 Tahun 2025.

Dari jumlah itu, BTN memperoleh alokasi Rp25 triliun guna memperkuat percepatan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.  

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya