Berita

Ilustrasi SPBU Vivo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Kebijakan Bahlil Batasi Impor BBM Ganggu Keseimbangan Persaingan Usaha

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 06:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan analisis kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025.

"Hasil utama dari analisis KPPU adalah bahwa kebijakan tersebut telah mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor, hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 18 September 2025. 

Lanjut dia, keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha. Padahal, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga.


Untuk itu, lanjut Deswin, penting agar kebijakan publik senantiasa memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat. Dengan begitu, manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan.
"Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha," jelasnya.

Dari perspektif persaingan usaha, kebijakan pembatasan impor ini dianalisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU). 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. DPKPU merupakan instrumen untuk menguji apakah kebijakan yang dirancang atau dikeluarkan telah sesuai prinsip-prinsip persaingan usaha.

"Berdasarkan analisis DPKPU, KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan membatasi kenaikan volume impor sebesar 10 persen bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait indikator membatasi jumlah penjualan/pasokan barang dan/atau jasa. Adanya pengarahan agar BU swasta membeli pasokan kepada kompetitor (PT Pertamina Patra Niaga) ketika kehabisan stok atau kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu, juga bersinggungan dengan DPKPU angka 6 huruf c, terkait indikator penunjukan pemasok tertentu," ungkapnya.

Masih kata Deswin, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu.

Di sisi lain, kebijakan ini akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta juga dapat menimbulkan inefisiensi, yang berimplikasi munculnya sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas. 

"KPPU memandang penting agar kebijakan terkait impor BBM non-subsidi terus dievaluasi secara berkala sehingga dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan Presiden RI dapat tercapai melalui peningkatan investasi dan peningkatan peran serta BU swasta selain melalui penguatan peran BUMN," beber dia.

"Sejalan dengan itu, KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU, agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen," pungkasnya.

Diketahui, pembatasan impor tercatat berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta yang berada di kisaran 7.000-44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter. Dalam segmen BBM non-subsidi, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga saat ini mencapai sekitar ±92,5 persen, sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1-3 persen.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan agar BU swasta melakukan kolaborasi dengan Pertamina untuk memenuhi stok BBM.   

"Kalau mau minta lebih, ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak, cabang-cabang industri ini. Kalau mau lebih, silakan berkolaborasi dengan Pertamina. Kenapa Pertamina? Pertamina itu representasi negara. Kita kan tidak mau cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak ini semuanya diserahkan kepada teori pasar. Nanti ada apa-apa gimana?" kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 17 September 2025.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya