Berita

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Dana Kas Negara di Himbara Jangan Lolos ke Batu Bara

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 12:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemanfaatan dana kas negara Rp200 triliun yang telah dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dinilai harus diarahkan ke sektor energi bersih, bukan proyek-proyek berbasis fosil, seperti batu bara.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menekankan bahwa tambahan likuiditas bagi Himbara seharusnya menjadi momentum memperkuat transisi energi.

“Likuiditas tambahan bagi bank Himbara bukan sekedar mendorong pertumbuhan kredit, tapi juga targeted, tepat sasaran ke sektor yang membuka lapangan kerja,"  jelas Bhima dalam keterangannya i Jakarta, Senin, 15 September 2025.


"Nah, sektor energi terbarukan itu punya andil mendorong 19,4 juta green jobs dalam 10 tahun ke depan. Tapi selama ini bank Himbara kurang dari 1 persen porsi penyaluran kredit ke sektor energi terbarukan. Peralihan dana kas pemerintah dari BI ke Himbara jadi momentum transisi ke motor ekonomi yang prospektif,” sambungnya.
Pandangan serupa disampaikan Policy Strategist CERAH, Dwi Wulan. Menurutnya, dengan potensi energi terbarukan Indonesia mencapai 3.687 gigawatt (GW), pemanfaatannya yang baru sekitar 13 GW atau kurang dari 1 persen masih sangat minim.

“Dengan memperkuat porsi pendanaan untuk energi bersih, pembangunan ekonomi melalui industrialisasi bisa didukung secara stabil dan berbiaya kompetitif, sehingga Indonesia bukan hanya menjaga stabilitas fiskal, tapi juga membangun ketahanan energi dan mempertegas komitmen iklim nasional,” ujar Dwi.

Ia memproyeksikan, kebutuhan listrik nasional akan melonjak 50–60 GW pada 2040 untuk menopang hilirisasi nikel, tembaga, dan bauksit. Jika masih bergantung pada energi fosil, risiko stranded asset sangat besar.

Karena itu, Dwi mendorong pemerintah dan Himbara segera mengadopsi kerangka ESG (Environmental, Social, Governance) dalam penyaluran dana. 

“Prinsip ini memastikan arus pembiayaan tidak menyuburkan sektor fosil, melainkan mendorong transformasi menuju ekonomi hijau yang lebih resilien, inklusif, dan berkeadilan. Dengan memperkuat instrumen ESG, Indonesia dapat menunjukkan kepemimpinan dalam mengarahkan kebijakan fiskal dan moneter yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri turut mengatakan sudah seharusnya tidak ada lagi ruang pendanaan bagi proyek energi fosil seperti batu bara.

“Sudah seharusnya tidak ada lagi celah pendanaan ke sektor energi fosil seperti batu bara ataupun turunannya. Hal ini hanya akan menggagalkan upaya Indonesia untuk mencapai Perjanjian Paris, memperparah dampak krisis iklim di Indonesia, dan mencoreng komitmen Presiden Prabowo di mata dunia,” kata Novita.

Catatan buruk perbankan nasional terhadap energi fosil sebelumnya juga terungkap dalam laporan #BersihkanBankmu bertajuk “Mendanai Krisis Iklim: Bagaimana Perbankan di Indonesia Mendukung Pembiayaan Batu Bara.” 

Dalam laporan itu, lima bank domestik Indonesia termasuk Mandiri, BRI, dan BNI disebut mengucurkan pinjaman hingga 5,6 miliar Dolar AS pada 2021–2024 ke perusahaan batu bara terbesar di Indonesia. Bank Mandiri bahkan tercatat paling agresif dengan nilai pinjaman 3,2 miliar Dolar AS.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya