Berita

Wali kota Cirebon periode 2014-2023, Nashrudin Azis ditahan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Dibui

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 04:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis terseret kasus korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menetapkan Wali Kota Cirebon dua periode tersebut sebagai tersangka pada Senin 8 September 2025. 

Mengenakan rompi orange, Azis digelandang tim kejaksaan ke mobil untuk ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan.


“Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tersangka Nashrudin Azis selaku Wali Kota Cirebon periode 2014 sampai dengan 2023,” demikian keterangan resmi Kejari Kota Cirebon yang diterima RMOLJabar, Senin 8 September 2025.

Azis dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Tim penyidik Kejari melakukan penetapan tersangka setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman,” tulis Kejari Cirebon.

Adapun peran Azis selaku Wali Kota Cirebon memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018 yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100 persen meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan belum selesai.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya