Berita

Wali kota Cirebon periode 2014-2023, Nashrudin Azis ditahan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Dibui

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 04:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis terseret kasus korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menetapkan Wali Kota Cirebon dua periode tersebut sebagai tersangka pada Senin 8 September 2025. 

Mengenakan rompi orange, Azis digelandang tim kejaksaan ke mobil untuk ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan.


“Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tersangka Nashrudin Azis selaku Wali Kota Cirebon periode 2014 sampai dengan 2023,” demikian keterangan resmi Kejari Kota Cirebon yang diterima RMOLJabar, Senin 8 September 2025.

Azis dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Tim penyidik Kejari melakukan penetapan tersangka setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman,” tulis Kejari Cirebon.

Adapun peran Azis selaku Wali Kota Cirebon memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018 yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100 persen meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan belum selesai.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya