Berita

Elon Musk (Foto: Reuters)

Bisnis

Elon Musk Berpotensi Jadi Triliuner Pertama di Dunia

SABTU, 06 SEPTEMBER 2025 | 12:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Elon Musk berpeluang menjadi triliuner pertama di dunia setelah Tesla mengumumkan rencana paket kompensasi baru yang fantastis.

Dalam dokumen resmi yang disampaikan ke Securities and Exchange Commission (SEC) pada Jumat, 5 September 2025, Tesla menawarkan orang terkaya di dunia itu 423,7 juta saham tambahan senilai sekitar 143,5 miliar Dolar AS (setara Rp2.200 triliun).

Namun, untuk mendapatkan paket ini, Musk harus membuat Tesla mencapai nilai perusahaan sebesar 8,5 triliun Dolar AS, jauh melampaui kapitalisasi pasar Tesla saat ini yang masih 1,1 triliun Dolar AS.


Ketua Tesla, Robyn Denholm, optimistis Musk bisa mencapainya.

“Pertumbuhan yang sekarang tampak mustahil bisa diwujudkan lewat ide-ide baru, teknologi lebih canggih, dan inovasi besar,” ujarnya, dikutip dari New York Times, Sabtu 6 September 2025.

Menurut Forbes, saat ini kekayaan Musk diperkirakan lebih dari 400 miliar Dolar AS. Jika target tercapai, gaji baru ini bisa menambah kekayaannya sekitar 900 miliar Dolar AS dan membuatnya menguasai hampir 29 persen saham Tesla, tingkat kendali yang sangat besar bagi seorang CEO.

Meski begitu, Musk tak langsung menerima uangnya. Ia harus bertahan di Tesla setidaknya 7,5 tahun untuk mencairkan sebagian saham, dan 10 tahun untuk mendapatkannya penuh. Selain itu, ia wajib memenuhi target ambisius, seperti mengoperasikan 1 juta taksi otonom, mengembangkan 1 juta robot, dan meningkatkan laba Tesla lebih dari 24 kali lipat.

Namun, mencapai target tersebut tidak mudah. Banyak perusahaan lain di dunia juga berlomba mengembangkan mobil dan robot tanpa pengemudi.

Rencana gaji fantastis ini pun memicu pro dan kontra. Sejumlah investor menilai imbalan itu terlalu besar dan menganggap kinerja Musk beberapa tahun terakhir kurang memuaskan.

Selain itu, penjualan dan laba Tesla sempat menurun tahun lalu, salah satunya karena Musk semakin aktif dalam politik sayap kanan dan sempat bekerja di pemerintahan Donald Trump, yang membuat sebagian pembeli mobil listrik liberal kecewa.

Rencana kompensasi baru ini serupa dengan rencana kompensasi tahun 2018 yang memberikan Musk jutaan saham Tesla jika ia mencapai target yang awalnya tampak mustahil. 

Ia mencapai target tersebut, tetapi seorang hakim di Delaware membatalkan paket kompensasi tersebut setelah para pemegang saham mengklaim bahwa paket tersebut berlebihan dan menyatakan bahwa dewan perusahaan tidak memberi tahu investor dengan benar tentang paket tersebut.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya