Berita

Australia Post Hentikan Pengiriman Paket ke AS (Foto: 9News TV)

Bisnis

Australia Post Hentikan Pengiriman Paket ke AS

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 09:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan jasa pengiriman Australia Post menghentikan sementara layanan pengiriman paket ke Amerika Serikat (AS) dan Puerto Riko sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam pengumuman pada Selasa, 26 Agustus 2025, keputusan ini diambil sebagai respons atas aturan baru yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump. Salah satunya adalah pencabutan aturan pengecualian De Minimis yang sebelumnya membebaskan barang impor di bawah 800 Dolar AS dari bea masuk. 

Kini, semua barang harus dibayarkan tarifnya terlebih dahulu sebelum masuk ke AS.


Kebijakan ini membuat Australia Post menghentikan sementara pengiriman melalui layanan Kontrak Bisnis, MyPost Business, dan Ritel. Paket yang masuk ke jaringan pos pada atau setelah 26 Agustus tidak akan diterima. Meski begitu, surat, dokumen, dan hadiah di bawah 100 dolar AS masih bisa dikirim.

Gary Starr, manajer umum eksekutif Australia Post, mengatakan pihaknya terpaksa mengambil langkah ini karena situasi yang sangat rumit dan berubah cepat.

"Penangguhan sebagian sementara diperlukan agar kami dapat mengembangkan dan menerapkan solusi yang dapat diterapkan bagi pelanggan kami," kata Starr, dikutip dari 9News.
 
"Panduan dari CBP (Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS) baru saja dikeluarkan dan, seperti lebih dari 190 penyedia layanan pos lainnya, kami telah bekerja cepat untuk menemukan solusi," ujarnya.

Perusahaan mengatakan sedang mencari solusi bersama mitra internasional dan perusahaan logistik Zonos agar layanan bisa segera normal kembali.

"Australia Post terus bekerja sama dengan otoritas AS dan Australia serta mitra pos internasional untuk melanjutkan layanan pos ke AS sebagai prioritas," demikian Starr.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya