Berita

Australia Post Hentikan Pengiriman Paket ke AS (Foto: 9News TV)

Bisnis

Australia Post Hentikan Pengiriman Paket ke AS

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 09:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan jasa pengiriman Australia Post menghentikan sementara layanan pengiriman paket ke Amerika Serikat (AS) dan Puerto Riko sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam pengumuman pada Selasa, 26 Agustus 2025, keputusan ini diambil sebagai respons atas aturan baru yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump. Salah satunya adalah pencabutan aturan pengecualian De Minimis yang sebelumnya membebaskan barang impor di bawah 800 Dolar AS dari bea masuk. 

Kini, semua barang harus dibayarkan tarifnya terlebih dahulu sebelum masuk ke AS.


Kebijakan ini membuat Australia Post menghentikan sementara pengiriman melalui layanan Kontrak Bisnis, MyPost Business, dan Ritel. Paket yang masuk ke jaringan pos pada atau setelah 26 Agustus tidak akan diterima. Meski begitu, surat, dokumen, dan hadiah di bawah 100 dolar AS masih bisa dikirim.

Gary Starr, manajer umum eksekutif Australia Post, mengatakan pihaknya terpaksa mengambil langkah ini karena situasi yang sangat rumit dan berubah cepat.

"Penangguhan sebagian sementara diperlukan agar kami dapat mengembangkan dan menerapkan solusi yang dapat diterapkan bagi pelanggan kami," kata Starr, dikutip dari 9News.
 
"Panduan dari CBP (Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS) baru saja dikeluarkan dan, seperti lebih dari 190 penyedia layanan pos lainnya, kami telah bekerja cepat untuk menemukan solusi," ujarnya.

Perusahaan mengatakan sedang mencari solusi bersama mitra internasional dan perusahaan logistik Zonos agar layanan bisa segera normal kembali.

"Australia Post terus bekerja sama dengan otoritas AS dan Australia serta mitra pos internasional untuk melanjutkan layanan pos ke AS sebagai prioritas," demikian Starr.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya