Berita

Australia Post Hentikan Pengiriman Paket ke AS (Foto: 9News TV)

Bisnis

Australia Post Hentikan Pengiriman Paket ke AS

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 09:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan jasa pengiriman Australia Post menghentikan sementara layanan pengiriman paket ke Amerika Serikat (AS) dan Puerto Riko sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam pengumuman pada Selasa, 26 Agustus 2025, keputusan ini diambil sebagai respons atas aturan baru yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump. Salah satunya adalah pencabutan aturan pengecualian De Minimis yang sebelumnya membebaskan barang impor di bawah 800 Dolar AS dari bea masuk. 

Kini, semua barang harus dibayarkan tarifnya terlebih dahulu sebelum masuk ke AS.


Kebijakan ini membuat Australia Post menghentikan sementara pengiriman melalui layanan Kontrak Bisnis, MyPost Business, dan Ritel. Paket yang masuk ke jaringan pos pada atau setelah 26 Agustus tidak akan diterima. Meski begitu, surat, dokumen, dan hadiah di bawah 100 dolar AS masih bisa dikirim.

Gary Starr, manajer umum eksekutif Australia Post, mengatakan pihaknya terpaksa mengambil langkah ini karena situasi yang sangat rumit dan berubah cepat.

"Penangguhan sebagian sementara diperlukan agar kami dapat mengembangkan dan menerapkan solusi yang dapat diterapkan bagi pelanggan kami," kata Starr, dikutip dari 9News.
 
"Panduan dari CBP (Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS) baru saja dikeluarkan dan, seperti lebih dari 190 penyedia layanan pos lainnya, kami telah bekerja cepat untuk menemukan solusi," ujarnya.

Perusahaan mengatakan sedang mencari solusi bersama mitra internasional dan perusahaan logistik Zonos agar layanan bisa segera normal kembali.

"Australia Post terus bekerja sama dengan otoritas AS dan Australia serta mitra pos internasional untuk melanjutkan layanan pos ke AS sebagai prioritas," demikian Starr.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya