Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nurwahid. (Foto: Dok RMOL)

Hukum

KPK Harus Profesional Tangani Perkara Yaqut Cholil Qoumas

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 12:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut profesional dalam mengungkap perkara dugaan korupsi   penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

Hal ini menyusul adanya penggeledahan di kediaman Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat 15 Agustus 2025 oleh KPK untuk mencari barang bukti.


Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nurwahid meminta KPK untuk mempublikasikan status Yaqut secara profesional sesuai dengan temuan barang bukti yang ditemukan KPK setelah melakukan penggeledahan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nurwahid meminta KPK untuk mempublikasikan status Yaqut secara profesional sesuai dengan temuan barang bukti yang ditemukan KPK setelah melakukan penggeledahan.

“Kalau sudah menggeledah, ternyata buktinya belum dirapat itu tidak bisa diumumkan. Terlalu tergesa-gesa, sementara buktinya belum cukup juga tidak bagus,” kata Hidayat di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Rabu 20 Agustus 2025.

Ia mempersilahkan KPK untuk melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka Yaqut asal berdasarkan prosedural hukum yang berlaku.

“Jadi sebaiknya memang kita persilahkan KPK untuk berlaku yang profesional, yang betul-betul menghadirkan solusi dan tidak kemudian membiarkan mengambang menjadi fitnah,” demikian Hidayat.

Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Selama penyelidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa beberapa pihak, yakni Yaqut Cholil, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi.

Selanjutnya, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz, Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.





Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya