Berita

Forum Masyarakat Cerdas Indonesia melaporkan PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

PT MAS Dilaporkan ke Kejagung dan Ditjen Pajak

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perusahaan perkebunan PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak atas dugaan tindak pidana korupsi, perusakan lingkungan hidup dan penggelapan pajak. 

Laporan dilayangkan Forum Masyarakat Cerdas Indonesia, disampaikan langsung ketuanya Agus Suwandi.

Agus Suwandi mengatakan laporan dibuat setelah dirinya menerima pengaduan dari masyarakat jika lahan milik mereka seluas hampir 200 hektar di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, telah dikuasai secara sepihak oleh PT MAS. 


"Lahan diduga dikuasai sepihak oleh perusahaan sejak 2012 sampai dengan sekarang tanpa izin dan tanpa memberi ganti rugi," kata Agus Suwandi dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Agustus 2025.

Agus Suwandi menerangkan, selain mengadukan dugaan penguasaan lahan sepihak, pemilik lahan yakni Andy Limar Noviono dan kawan-kawannya, juga memperlihatkan bukti kepemilikan tanah mereka, yakni 91 buku sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah tahun 2005 dan 2006. 

"Akibat tindakan PT MAS ini, warga tidak bisa memanfaatkan lahannya," katanya.

Agus Suwandi menuturkan, setelah menerima pengaduan itu, ia kemudian berkoordinasi dengan kuasa hukum warga, yakni Raka Dwi Permana. 

Dari koordinasi itu, ternyata warga melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan permohonan telaah sertifikat milik warga terhadap hak guna usaha (HGU) PT MAS kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan surat permohonan telaah izin usaha perkebunan PT MAS ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah. 

Agus menjelaskan, berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki warga, ia dan kuasa hukum kemudian melakukan kajian terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh PT MAS. 

Adapun dugaan pelanggaran itu, yakni tindak pidana korupsi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas penjualan CPO (crude palm oil) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Dugaan tindak pidana itu, Agus menambahkan, merujuk pada UU 31/1999 Juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan pelanggaran tindak pidana itu, lanjut Agus, tidak hanya pada PNBP. Hasil kajian ditemukan pula dugaan tindak pidana lainnya, yakni dugaan tindak pidana lingkungan hidup atas kegiatan usaha perkebunan PT MAS yang luasannya diduga melebihi dari dokumen UKL/UPL atau AMDAL yang telah disusun dan mendapat surat keputusan kelayakan atau izin lingkungan hidup dari Pemerintah Kabupaten Mempawah. 

Adapun dugaan pidana lainnya, yakni dugaan tindak pidana perpajakan, yakni atas penjualan tandan buah segar maupun Crude Palm Oil (CPO) yang bersumber dari kegiatan usaha perkebunan di atas lahan warga yang diduga tidak dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

"Juga tidak dibayarkan pajak pertambahan nilai penjualan produk dari hasil perkebunan, Pajak Penghasilan Pasal 29 Badan, PBB Perkebunan dan Pajak Penghasilan Final atas Sewa lahan yang dikuasai secara sepihak oleh PT MAS," bebernya.

Agus menyatakan, berdasarkan dugaan-dugaan pelanggaran itu dan demi mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi bangsa Indonesia, ia secara resmi telah melaporkan PT MAS kepada Kejagung dan Ditjen Pajak.

"Kami minta negara hadir untuk mengungkap dugaan kejahatan kerah putih yang diduga dilakukan PT MAS," tegas Agus.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya