Berita

Ilustrasi Endek (Foto: artificial intelligence)

Nusantara

Merayakan Endek Bali

MINGGU, 17 AGUSTUS 2025 | 06:39 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

ADA pepatah lama yang tidak tercatat di prasasti manapun tapi hidup di mulut rakyat: Titah raja bisa jadi agama. Di Bali, ini bukan sekadar metafora, ia menjelma dalam bentuk selembar kain berwarna-warni yang kini merayap ke setiap tubuh, dari ASN sampai anak SD. Namanya Endek. Kitab sucinya? Surat edaran. Hari rayanya? Setiap Selasa.

Jangan heran kalau sekarang Bali seperti sedang menggelar “haji kecil” kain. Semua orang berbondong-bondong menjadi jamaah endek, dengan motif bunga, garis, bahkan motif-motif yang entah filosofinya apa tapi katanya “mengandung makna mendalam”. Kalau ditanya maknanya, banyak yang tersenyum kecut sambil bilang, “Pokoknya ini motif Karangasem, bro.”

Dulu, endek dianggap kain yang agak kudet: mahal, panas, kaku, bahkan “ndeso”. Tapi sejak Gubernur Wayan Koster mengeluarkan titah wajib endek tiap Selasa untuk ASN, pejabat, sampai pelajar, sikap publik berubah drastis. Kini siapa yang tak punya endek, ia bagaikan orang Bali yang tak pernah makan lawar, aneh dan memalukan.


Di sinilah saya perlu mengutip catatan lapangan Wayan Suyadnya, yang suatu hari iseng jalan di Denpasar dan menemukan butik-butik endek bermunculan di mana-mana: Jalan Kemuda, Seroja, Nangka, Antasura, Kenyeri, hingga Padma.

Pemiliknya orang Bali sendiri, menghidupkan kembali perajin udeng dan penjahit lokal yang sempat “tertidur” karena serbuan pakaian instan pabrik. Fenomena ini, kata Wayan, mengubah wajah jalanan Bali, dari yang dulu penuh jaket dan celana jeans, kini jadi pawai kain adat setiap pekan.

Lalu, mari kita bicara soal fakta. Endek bukan kain instan seperti kaos distro. Ia dibuat dengan teknik ikat pakan (weft ikat), motif diikat, benang dicelup berkali-kali, lalu ditenun manual dengan ATBM (alat tenun bukan mesin). Satu lembar bisa makan waktu sebulan. Wajar kalau harga mulai dari Rp 120 ribu per meter, hingga jutaan untuk sutra motif eksklusif. Kalau mau gaya, ongkos jahitnya bisa nyaris separuh harga kainnya.

Masalahnya, di balik euforia ini, ada potensi jebakan. Pertama, inflasi gengsi: kain Rp 500 ribu dijual sejuta hanya demi “branding” butik. Kedua, banjir imitasi: endek “made in pabrik” yang dicetak, bukan ditenun, mulai merembes ke pasar. Ketiga, seragamisasi rasa: ketika semua orang diwajibkan memakai, ekspresi personal bisa hilang, dan endek jadi sekadar “pakaian dinas” alih-alih karya budaya.

Di titik ini, saya tak ingin menjadi pengkhotbah di pojok pasar. Justru saya ingin kebijakan ini bertahan, tapi dengan akal sehat. Kalau pemerintah bisa bikin aturan wajib endek, mestinya bisa juga bikin lembaga kurator mutu.

Setiap butik yang lulus pembinaan mendapat sertifikat resmi, seperti label halal di warung bakso. Dan setiap kain disertai narasi, “Ditenun oleh Bude Keling, benang dari kapas Blahbatuh, motif warisan abad ke-17?, supaya pembeli merasa membeli cerita, bukan sekadar tekstil.

Karena tanpa itu, kita bisa terjebak dalam cinta yang sementara. Hari ini kita bangga, besok kita jengkel karena kain yang kita beli pudar setelah dua kali cuci. Pasar rakus bisa membunuh romansa secepat ia menenunnya.

Dan jangan lupa, Bali bukan satu-satunya pulau yang punya motif di benangnya dan kisah di kainnya. Dari Aceh sampai Papua, tiap daerah punya “endek”-nya sendiri, entah namanya ulos, songket, tapis, sasirangan, atau koteka (yang, mohon maaf, fungsi utamanya agak berbeda).

Indonesia ini bisa “bhinneka” bukan cuma karena kita hafal lirik lagu kebangsaan, tapi karena tiap daerah punya budaya yang bisa dihidupkan seperti Bali menghidupkan endek.

Coba bayangkan kalau tiap provinsi berani mengangkat warisan kainnya sendiri seperti ini, bukan hanya jadi dekorasi di ruang tamu gubernur, tapi menempel di badan warganya. Kita bisa punya parade busana nasional sepanjang tahun, tanpa harus menunggu karnaval 17 Agustusan seperti hari ini.

Akhir kata, fenomena ini adalah paradoks yang layak dicatat: kebijakan yang awalnya dipandang merepotkan, bahkan ditolak, kini menjadi simbol kebanggaan kolektif.

Endek telah naik pangkat: dari kain yang dipakai karena terpaksa, menjadi bahasa identitas yang disampaikan Bali kepada dunia. Bedanya, bahasa ini tidak diucapkan lewat kata, melainkan lewat motif dan warna di punggung para penunggang motor setiap Selasa pagi.

Penulis adalah Wartawan Senior dan Kolumnis




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya