Berita

Pengacara Natalia Rusli/Ist

Nusantara

Pernah jadi Korban, Natalia Rusli Dirikan Media Berbasis Hukum

JUMAT, 08 AGUSTUS 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang pengacara dan praktisi hukum, Natalia Rusli meluncurkan perusahaan media berbasis hukum. Media tersebut akan fokus pada penegakan keadilan di Indonesia, sekaligus mengurangi praktik gratifikasi.

Natalia menjelaskan, media ini akan menjunjung tinggi pemberitaan yang berlandaskan fakta hukum, bukan opini tanpa dasar. 

“Perusahaan media hukum ini saya dirikan guna menegakkan keadilan di negara Indonesia, mengurangi gratifikasi, dan menjunjung tinggi keadilan berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujar Natalia kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.


Langkah membuat media berbasis daring tersebut juga dilakukan atas dasar pengalamannya sebagai korban pemberitaan media massa tanpa disertai fakta hukum.

“Saya juga pernah jadi korban. Saya imbau seluruh wartawan Indonesia membuat berita sesuai fakta dan bukti yang ada. Keadilan harus ditegakkan memakai hati nurani,” kata Natalia.

Berangkat dari pengalaman tersebut, Natalia mengklaim medianya tidak hanya akan memberitakan perkara, tetapi juga menjadi alat transparansi publik.

Untuk saat ini, Natalia menyediakan jalur pengaduan resmi melalui nomor telepon 0881011915272 untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat.

“Mari kita sama-sama tegakkan keadilan dengan menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, hati nurani, dan keinginan agar keadilan terwujud di negara tercinta kita,” ucapnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya