Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Dana Desa dan Kopdes Merah Putih

Oleh: Suroto*
SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 03:59 WIB

BERDASARKAN Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dana desa akan digunakan sebagai penjaminan potensi kredit macet atau gagal bayar dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebuah kebijakan yang tentu langgar UU dan juga salahi prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. 

Penggunaan dana desa dan termasuk alokasi dana desa (ADD) dari sumber APBN itu peruntukannya ditentukan berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes). Musyawarah desa itu lembaga otonom dan tidak boleh diatur atur atau diintervensi oleh Pemerintah Pusat. Itu penghargaan terhadap otonomi masyarakat desa yang menjadi bagian dari substansi penting lahirnya UU Desa. 

Jadi, penggunaan dana desa sebagai penjaminan kredit macet untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) itu jelas melanggar otoritas desa. Selain itu, KDMP itu adalah badan hukum privat, bukan badan hukum publik. Tidak ada hak dari lembaga ini untuk merebut dana desa. 


Fungsi penganggaran dana desa itu diatur dalam pembentukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPDes) secara mandiri. Otoritas delegatif ini diatur oleh Undang Undang Desa dan semua musti mematuhinya termasuk pemerintah pusat  (Presiden cq. Menteri). Mereka tidak boleh sewenang wenang dan sembarangan mengatur atur. 

Bentuk intervensi pusat ini jelas pelanggaran terhadap Undang Undang. Kekuasaan birokrasi  sewenang wenang dan melebihi UU seperti ini bisa disebut sebagai bentuk pemerintahan otoriter. Ini mengancam tatanan ketatanegaraan secara keseluruhan kalau dibiarkan.  

Kita bernegara  itu harus taat pada UU, dan termasuk pemerintah. Bahkan tujuan utama dilahirkan UU itu dalam perspektif rezim demokrasi adalah untuk membatasi kekuasaan. Agar pemerintahan tidak berjalan atas dasar kekuasaan (machtstaat) tapi berdasarkan hukum (rechtsstaat).

Alokasi penjaminan potensi gagal bayar pinjaman Bank BUMN yang diberikan penugasan pemerintah pusat  untuk KDMP adalah bentuk penghindaran resiko dari perbankkan. Bank BUMN yang ditugasi untuk melakukan pencairan dana pinjaman untuk KDMP itu tidak mau menanggung kerugian karena mereka tahu resikonya besar. 

Mereka tahu KDMP, lembaga yang baru didirikan dan manajemennya dibentuk secara serampangan ini berisiko gagal bayar sangat tinggi. Bank BUMN itu intinya tidak mau menanggung resiko gagal bayar dengan merampas hak masyarakat desa karena mereka diikat oleh asas prudential atau asas kehati hatian perbankkan. 

Bank BUMN itu saham publiknya dimiliki oleh asing sebagian besarnya. Sebut saja misalnya bank BRI, saham publiknya 90 persen lebih dimiliki oleh asing. Ini pasti akan menjadi isu penting bagi pemegang saham publik tersebut. Ini akan mengganggu mereka, sehingga meminta penjaminan dari pemerintah yang sayangnya dilakukan dengan merampas dana desa. 

Kalau dipaksakan terus, hal ini jelas akan menyeret pemerintah di level desa menyalahi berbagai aturan regulasi. Termasuk regulasi koperasi sendiri. Sebab hak masyarakat secara umum digunakan untuk badan hukum privat semacam KDMP. 

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025  maupun Keppres Nomor 9 Tahun 2025 termasuk Peraturan Menteri Keuangan yang baru diterbitkan setelahnya itu sangat lemah dalam tata regulasi kita. Inpres dan Keppres ini tidak memiliki cantolan di UU Desa maupun UU Perkoperasian.


*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya