Berita

Ilustrasi Presiden AS, Donal Trump/net

Bisnis

Pemerintah Terus Upayakan Penurunan Tarif Trump

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 15:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus mengupayakan penurunan tarif resiprokal dari Amerika Serikat yang mulai berlaku per 7 Agustus 2025. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa strategi diplomasi dan perlindungan industri nasional menjadi fokus utama dalam menghadapi kebijakan tarif tersebut.

"Kementerian Perdagangan menyiapkan strategi dalam menghadapi tarif resiprokal Amerika Serikat," ujar Budi saat jumpa pers di kantornya, Senin, 4 Agustus 2025.


Ia menjelaskan sejumlah langkah strategis yang kini tengah ditempuh pemerintah, antara lain intensifikasi perundingan dan diplomasi dengan Amerika Serikat, penataan kebijakan perdagangan, pengamanan pasar dalam negeri, serta menjaga keberlanjutan industri nasional.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperkuat kelembagaan dan instrumen pengamanan perdagangan, pemberdayaan UMKM ekspor melalui program "UMKM Bisa Ekspor", serta perluasan pasar ekspor melalui percepatan perundingan dagang dan promosi perdagangan.

"Meningkatkan diplomasi perdagangan regional dan multilateral menekankan pentingnya rule based trade," tegas Budi.

Terkait tarif resiprokal yang dikenakan Presiden AS Donald Trump sebesar 19 persen untuk produk Indonesia, Budi menyebut tarif tersebut berlaku tujuh hari setelah 31 Juli 2025.

"Terkait dengan tarif resiprokal AS kita dikenakan 19 persen. Itu berlaku 7 hari setelah tanggal 31 Juli. Dan sekarang proses negosiasi masih berjalan sebenarnya. Mudah-mudahan secepatnya selesai," ujarnya.

Dalam proses negosiasi tersebut, pemerintah menargetkan penurunan tarif khususnya terhadap komoditas yang tidak diproduksi oleh Amerika Serikat sendiri.

"Dalam proses negosiasi kita ingin mendapatkan penurunan tarif, seperti komoditas yang tidak dimiliki atau diproduksi oleh Amerika," pungkas Budi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya