Berita

Seminar internasional “Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules” di Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025/Net

Bisnis

Soal Kepailitan dan Restrukturisasi Perusahaan, Indonesia Perlu Adopsi Praktik Internasional

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 16:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi berbagai konvensi internasional, perjanjian, praktik kepailitan global, serta putusan-putusan lembaga yudisial dan kuasi-yudisial di negara lain.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko KumhamImpas) Yusril Ihza Mahendra dalam sambutannya di acara seminar internasional “Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules” di Jakarta baru-baru ini. 

Menurut Yusril, penting bagi Indonesia untuk mengadopsi pendekatan yang selaras dengan praktik internasional dalam menghadapi persoalan kepailitan dan restrukturisasi perusahaan.


“Yang masih tampak kurang adalah bahwa Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi berbagai konvensi internasional, perjanjian, praktik kepailitan global, serta putusan-putusan lembaga yudisial dan kuasi-yudisial di negara lain.” ujar Yusril, dalam pernyataan yang dikutip Sabtu 2 Agustus 2025. 

Ia menekankan, diperlukan studi perbandingan yang mendalam dengan mengadopsi aspek-aspek positif dari norma hukum kepailitan di negara lain. Hal ini menurutnya untuk menyempurnakan sekaligus memperluas cakupan pengaturan dan menyusunnya menjadi norma hukum baru yang lebih adil, rasional, dan praktis dalam menyelesaikan kasus wanprestasi yang berujung pada kepailitan.

Seminar yang dihadiri lebih dari 100 peserta dari kalangan praktisi hukum, regulator, akademisi, dan pelaku usaha ini  adalah hasil kerja bareng dua firma hukum terkemuka, FKNK Law Firm dan Harvardy Law Offices (Hlaw), dalam upaya mendorong harmonisasi regulasi kepailitan Indonesia dengan standar global. 

Sejalan dengan pernyataan Yusril, Chief Operating Officer Danantara Pandu Patria Sjahrir yang hadir secara daring menyampaikan bahwa ia melihat kejelasan hukum dan kelembagaan sebagai faktor penting dalam mendorong terbentuknya modal jangka panjang.

"Namun lebih dari sekadar struktur, kolaborasi antara regulator, praktisi, dan investor lah yang mampu mengubah kebijakan menjadi dampak nyata dan membangun kepercayaan.” ungkap Pandu. 

Selain membahas dimensi internasional, forum ini juga menyinggung tantangan domestik yang dihadapi profesi kurator dan pengurus di Indonesia. 

Martin Patrick Nagel, Partner di FKNK Law Firm dan anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), menyoroti perlunya kolaborasi untuk membangun sistem hukum kepailitan yang adaptif dan selaras. 

Menurutnya, kerangka hukum kepailitan/PKPU di Indonesia sudah mulai diakui dan diterima di beberapa negara antara lain Singapura, meskipun Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law. 

Namun demikian, katanya, untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional dan skor World Bank’s Business Ready demi kepentingan perekonomian nasional, penting bagi Indonesia untuk melakukan penyelarasan terhadap aspek hukum kepailitan dan restrukturisasi, antara lain seperti mekanisme perlindungan kreditor pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang. 

"Sehingga, meningkatkan kepercayaan kreditor untuk menyuntik dana demi kepentingan kelanjutan kegiatan usaha debitur, serta penyederhanaan proses kepailitan dan PKPU terhadap pelaku usaha mikro dan kecil”,  jelas Martin.

Martin juga menambahkan, “Hal ini penting karena hukum kepailitan yang kuat akan melindungi bisnis debitor dan kreditor, meningkatkan kepercayaan investor, dan membantu pemulihan perekonomian perusahaan yang menghadapi permasalahan keuangan.”

Forum ini juga turut menghadirkan deretan pembicara nasional dan internasional terkemuka, antara lain: Prof. Aurelio Gurrea-Martinez (Associate Professor of Law, Singapore Management University), Ashok Kumar (Partner, BlackOak LLC), Tahirah Ara (Managing Partner, Mishcon de Reya LLP), Emmanuel Chua (Principal, Baker & McKenzie Wong & Leow), dan Daniel Marguiles (Partner, Simpson Thacher & Bartlett LLP).

Salah satu poin yang mencuat adalah pentingnya transformasi peran kurator, dari sekadar pelaksana hukum menjadi aktor strategis dalam sistem kepailitan yang transparan, adaptif, dan berkeadilan. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat dan visioner, 

“Inilah saatnya profesi kurator mengambil peran lebih besar, bukan hanya sebagai pelaksana hukum, tetapi sebagai agen perubahan dalam ekosistem hukum kepailitan Indonesia. Better law means stronger trust, and stronger trust means stronger economy.” tutup Martin, yang juga salah satu kandidat Ketua Umum AKPI Periode 2025-2028.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya