Berita

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia (tengah)/Ist

Politik

27 Tahun Reformasi

Kehidupan Bernegara Semakin Jauh dari Cita-cita UUD 1945

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 04:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk kemungkinan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. 

Hal ini disampaikannya dalam menanggapi dinamika politik dan tuntutan perubahan yang terus berkembang di masyarakat pasca 27 tahun reformasi.

“Ini waktu yang sangat tepat untuk memulai diskusi serius tentang amandemen konstitusi. Kita tidak bisa terus menunda,” kata Doli di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.


Ia juga menekankan pentingnya memantapkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu hal yang turut disoroti Doli adalah melemahnya otonomi daerah akibat sentralisasi kewenangan pemerintah pusat yang semakin meluas. 

“Banyak kepala daerah merasa kewenangan mereka secara perlahan tapi pasti ditarik kembali ke pusat. Padahal, secara normatif, otonomi daerah seharusnya diperkuat, bukan dilemahkan,” tegasnya.

Salah satu hal yang turut disoroti Doli adalah aspek ekonomi. Doli menilai masih banyak persoalan mendasar yang perlu dibenahi. 

“Kesenjangan antara kelompok kaya dan masyarakat bawah masih sangat nyata,” jelas dia.

Menurut pimpinan Badan Legislasi DPR ini, masalah keadilan ekonomi tidak cukup diatasi dengan kebijakan teknis semata. Diperlukan perubahan sistemik yang juga bisa diakomodasi melalui reformasi konstitusi jika diperlukan.

“Kita bicara tentang pendapatan triliunan, tapi masih banyak masyarakat yang hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Ini menjadi tugas besar kita bersama,” katanya.

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI (FOKO), Bambang Darmono, menambahkan, saat ini sedang terjadi stagnasi kemajuan bangsa pascareformasi.

Menurut Bambang, kondisi saat ini menjadi sinyal penting bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia perlu ditinjau ulang secara menyeluruh. 

Ia menilai, salah satu langkah yang harus dipertimbangkan adalah revisi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, apabila terbukti tidak lagi sesuai dengan tantangan zaman.

"Ini bukan soal menolak reformasi, tapi soal keberanian melihat kenyataan. Kalau sistem ketatanegaraan kita terbukti tidak efektif membawa kemajuan, maka sudah saatnya dievaluasi secara serius, termasuk kemungkinan revisi UUD 1945," kata Bambang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan besar tidak akan terjadi jika para pemimpin nasional hanya terpaku menjaga status quo. Dibutuhkan keberanian politik untuk mengambil langkah strategis demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Senada dengan Bambang, dosen FISIP UI Reni Suwarso juga mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk membuka ruang dialog nasional tentang efektivitas UUD 1945 pascareformasi dan kemungkinan amandemen sebagai solusi jangka panjang. 

Menurut Reni, sistem perundangan harus diperbaiki. Ia bersama sejumlah akademisi yang tergabung dalam 60 kampus terbaik di Indonesia, bekerjasama dengan FOKO, telah menulis buku tentang naskah mengkaji ulang UUD NRI 1945, di dalamnya ada usulan dan perbaikan tata hukum di Indonesia.

“Kalau kaji ulang UUD 1945 saat ini belum terasa dan kalau biasanya terjadi dengan kudeta, kita tidak ingin seperti itu, kita tidak ingin terjadi tragedi 98 jilid II. Oleh karena itu saat ini harus dijadikan kesempatan untuk refleksi. Kita sudah 27 tahun reformasi, 6 kali Pemilu, apakah Pemilu telah mendekatkan kita pada cita-cita yang tercantum dalam UUD 1945, bagaimana pelaksanaan Ketuhanan Yang Maha Esa, apakah sudah ada keadilan sosial? Bagaimana sila-sila Pancasila itu kita terapkan di Indonesia,” bebernya.

“Kami akademisi dari 60 kampus berkolaborasi dengan FOKO justru menemukan 27 tahun reformasi kita semakin jauh dari yang dicita-citakan bangsa dan negara dalam pembukaan UUD NRI 1945. Oleh karena itu kami menuntut yang mempunyai otoritas yaitu MPR untuk mendengarkan aspirasi kami rakyat dari kelompok akademisi dan FOKO. Segera review, ulang, kaji dan evaluasi pasal-pasal yang ada di UUD 1945 yang pada hari ini sangat jauh dari cita-cita bangsa,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya