Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Putusan MK soal Kewenangan Bawaslu Tidak Ubah Hasil Pilkada 2024

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 23:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyambut baik putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025.

Dalam perkara tersebut, frasa "rekomendasi Bawaslu" dalam Pasal 139 UU Pilkada harus dimaknai sebagai “putusan”.

"Putusan ini mempertegas posisi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitutif menangani pelanggaran administrasi Pilkada," ujar Anggota Bawaslu, Puadi kepada RMOL, Jumat, 1 Agustus 2025.


Menurutnya, Putusan MK memperjelas status penanganan perkara pelanggaran administrasi Pilkada melalui persidangan dan tidak bisa lagi dianulir Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Artinya, hasil penanganan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU tanpa dimaknai ulang," sambungnya.

Kendati begitu, Puadi yang telah menyandang gelar doktor ilmu politik dari Universitas Nasional (Unas) itu memastikan, Putusan MK 104/2025 tidak bisa diberlakukan terhadap perkara-perkara Pilkada Serentak 2024 kemarin.

"Putusan ini tidak berlaku surut, sehingga tidak mengubah hasil atau proses Pilkada yang telah berjalan," pungkas Puadi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya