Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Putusan MK soal Kewenangan Bawaslu Tidak Ubah Hasil Pilkada 2024

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 23:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyambut baik putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025.

Dalam perkara tersebut, frasa "rekomendasi Bawaslu" dalam Pasal 139 UU Pilkada harus dimaknai sebagai “putusan”.

"Putusan ini mempertegas posisi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitutif menangani pelanggaran administrasi Pilkada," ujar Anggota Bawaslu, Puadi kepada RMOL, Jumat, 1 Agustus 2025.


Menurutnya, Putusan MK memperjelas status penanganan perkara pelanggaran administrasi Pilkada melalui persidangan dan tidak bisa lagi dianulir Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Artinya, hasil penanganan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU tanpa dimaknai ulang," sambungnya.

Kendati begitu, Puadi yang telah menyandang gelar doktor ilmu politik dari Universitas Nasional (Unas) itu memastikan, Putusan MK 104/2025 tidak bisa diberlakukan terhadap perkara-perkara Pilkada Serentak 2024 kemarin.

"Putusan ini tidak berlaku surut, sehingga tidak mengubah hasil atau proses Pilkada yang telah berjalan," pungkas Puadi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya