Berita

bank bjb menjadi mitra strategis program pemutihan pajak kendaraan bermotor/Ist

Bisnis

Pemutihan PKB 2025: bank bjb Tawarkan Cara Bayar Tanpa Antre

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 09:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali hadir bagi masyarakat Jawa Barat. Pada tahun ini, kebijakan tersebut tidak hanya membebaskan denda, tetapi juga memberikan berbagai insentif bagi pemilik kendaraan.

Salah satu mitra strategis yang turut mendukung kelancaran program ini adalah bank bjb melalui layanan perbankan digital yang praktis dan mudah diakses.
 
Melalui kampanye bertajuk #IngatPajakIngatbjb, bank bjb mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan PKB yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2025.
 

 
Tak hanya itu, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk satu tahun ke belakang juga akan dibebaskan. Masyarakat cukup membayar dua tahun SWDKLLJ satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan ke belakang tanpa harus membayar denda tambahan untuk tahun-tahun sebelumnya.
 
Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat, insentif pun tak kalah menarik. Selain bebas pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak.
 
Untuk mendukung kelancaran proses pembayaran, bank bjb mengintegrasikan layanan e-Samsat ke dalam berbagai channel pembayaran digital, seperti DIGI bank bjb, serta layanan perbankan lainnya.

"Lewat e-Samsat bank bjb, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengantre di kantor Samsat," kata Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna, Jumat, 1 Agustus 2025.
 
Selain itu, bank bjb juga menghadirkan inovasi T-Samsat layanan pengingat pembayaran pajak kendaraan yang terhubung langsung dengan jadwal kewajiban pajak nasabah. Dengan fitur ini, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir lupa bayar pajak, karena sistem akan secara otomatis memberikan notifikasi pengingat sebelum jatuh tempo.

T-Samsat merupakan bentuk komitmen bank bjb dalam mendorong literasi dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan, sembari memberikan pengalaman digital yang nyaman dan efisien.
 
bank bjb juga memastikan agar seluruh transaksi yang dilakukan melalui kanal resminya. Sebagai bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia, bank bjb juga merupakan peserta penjaminan LPS.

Dengan pendekatan berbasis digital dan layanan yang responsif, bank bjb membuktikan bahwa sektor perbankan dapat memainkan peran strategis dalam mendukung kebijakan publik. 
 
"Mari memanfaatkan periode pemutihan ini sebelum tanggal 30 September 2025. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena manfaatnya bukan hanya bagi individu, tetapi juga untuk kemajuan daerah," demikian kata Ayi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya