Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/RMOL.

Nusantara

Bawaslu Pelototi Tahapan Kampanye Pilkada Ulang Cegah Kecurangan

RABU, 30 JULI 2025 | 11:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan kampanye pada pemilu ulang Pilkada di tiga daerah menjadi satu fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena ada pergantian calon yang berlaga.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilgub Papua dan Pilbup Boven Digoel dan Barito Utara merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti adanya pelanggaran oleh calon.

Putusan MK di tiga daerah itu, jelas dia melanjutkan, PSU harus digelar dengan formasi calon yang berbeda, sehingga ada tahapan kampanye sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 6 Agustus 2025 mendatang.


"Tiga daerah yang akan menyelenggarakan PSU pada tanggal 6 Agustus 2025 Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara. Saat ini tahapan yang masih berlangsung kampanye," ujar Puadi kepada RMOL, Selasa, 30 Juli 2025. 

Doktor ilmu politik Universitas Nasional itu menyebutkan, selain pengawasan difokuskan pada saat masa kampanye yang skan berakhir hingga 2 Agustus 2025 nanti, beberapa tahapan juga akan diperhatikan Bawaslu. 

"Ada beberapa hal yang akan diawasi menjelang PSU, yaitu pengawasan di masa tenang kampanye dan distribusi perlengkapan pemumungutan suara ke TPS (tempat pemungutan suara)," sambungnya.

Lebih lanjut Puadi memastikan, jajaran Bawaslu yang bertugas di 3 daerah pelaksanaan PSU Pilkada 2024 itu, akan melakukan strategi pengawasan yang ketat, agar pelaksanaannya nanti tidak lagi disoal ke MK.

"Ada beberapa model pengawasan yang dilakukan. Pengawasan melekat dan patroli pengawasan, untuk mencegah adanya pelanggaran atau kecurangan," demikian mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya