Berita

Presiden AS, Donald Trump/Net

Bisnis

12 Poin Utama Kesepakatan Tarif Dagang Indonesia-AS

MINGGU, 27 JULI 2025 | 15:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pencapaian kesepakatan besar dalam hubungan perdagangan bilateral dengan Indonesia. 

Pada 22 Juli 2025 Gedung Putih merilis dokumen berjudul Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, yang memuat kerangka kesepakatan dagang timbal balik antara kedua negara.

Kesepakatan bertujuan untuk membuka akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir dari kedua belah pihak, sekaligus menata ulang hubungan ekonomi AS-Indonesia ke arah yang lebih adil dan setara.


“Amerika Serikat dan Republik Indonesia menyepakati kerangka perundingan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang akan memberikan akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir kedua negara,” demikian bunyi pernyataan resmi dari Gedung Putih.

Berikut ini 12 poin utama dalam kerangka kesepakatan tersebut:

1. Indonesia Siap Hapus 99 Persen Tarif Produk AS

Pemerintah Indonesia berkomitmen menghapus sekitar 99 persen tarif atas barang-barang asal Amerika Serikat. Reformasi tarif ini akan mencakup produk industri, pertanian, dan pangan, termasuk sektor strategis seperti teknologi, farmasi, otomotif, dan bahan kimia. 

Kesepakatan tersebut membuka peluang luas bagi produk AS untuk lebih kompetitif di pasar Indonesia.

2. AS Terapkan Tarif Resiprokal 19 Persen untuk Produk Indonesia


Sebagai bagian dari prinsip timbal balik, AS akan mengenakan tarif sebesar 19 persen terhadap mayoritas produk asal Indonesia. Kebijakan ini ditetapkan melalui Perintah Eksekutif No. 14257 pada 2 April 2025. Namun, beberapa komoditas strategis dapat dikenai tarif lebih rendah, sesuai pertimbangan teknis yang akan dirundingkan lebih lanjut.

3. Aturan Asal Barang Akan Diperketat

Kedua negara sepakat untuk merumuskan aturan asal barang (rules of origin) yang ketat, guna memastikan hanya produk yang benar-benar diproduksi di wilayah AS atau Indonesia yang bisa menikmati fasilitas perjanjian ini. Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh negara ketiga.

4. Indonesia Hapus Hambatan Non-Tarif untuk Produk AS


Indonesia akan menghapus sejumlah hambatan non-tarif utama yang selama ini menghambat masuknya barang dari AS. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penolakan terhadap standar keselamatan kendaraan bermotor AS, serta prosedur pelabelan dan inspeksi yang rumit. 

Di sektor kesehatan, Indonesia akan menerima sertifikat dari Food and Drug Administration (FDA) AS, termasuk izin edar awal untuk perangkat medis dan produk farmasi, guna mempercepat proses masuknya produk-produk tersebut ke pasar domestik. 

Persyaratan pelabelan tertentu yang selama ini dinilai memberatkan juga akan dihapus, termasuk ketentuan yang berlaku atas kosmetik, perangkat medis, serta barang-barang manufaktur lainnya dari AS.

Kedua negara juga sepakat untuk menyelesaikan sejumlah isu kekayaan intelektual yang telah lama menjadi sorotan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Khusus 301 dari Perwakilan Dagang AS (USTR). 

5. Indonesia Gabung Forum Global untuk Atasi Kelebihan Baja

Sebagai bentuk kontribusi terhadap stabilitas pasar global, Indonesia akan bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity (GFSEC). Forum ini bertujuan untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas produksi baja yang telah menekan harga global dan merugikan produsen baja domestik, termasuk di AS.

6. Akses Lebih Luas untuk Produk Pertanian dan Pangan AS

Indonesia sepakat untuk menghapus seluruh persyaratan izin impor terhadap produk pertanian dan pangan dari AS. Selain itu, Indonesia akan memberikan status permanen Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk sejumlah produk nabati, dan mengakui sertifikasi resmi dari otoritas pengawasan pangan AS untuk daging, unggas, dan susu.

7. Indonesia Buka Akses Luas untuk Perdagangan Digital dan Jasa

Di bidang digital, Indonesia akan menghapus tarif atas produk tak berwujud, serta mendukung moratorium global atas bea masuk untuk transmisi elektronik dalam kerangka WTO. 

Selain itu, Indonesia juga akan mengizinkan transfer data pribadi ke AS, dengan pengakuan bahwa AS memiliki tingkat perlindungan data yang memadai.

8. Perlindungan Hak Pekerja Ditingkatkan

Indonesia akan meningkatkan standar ketenagakerjaan dengan melarang impor barang hasil kerja paksa, memperkuat hak pekerja untuk berserikat, serta memperbaiki sistem pengawasan hukum ketenagakerjaan. 

Reformasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perdagangan yang inklusif dan berkelanjutan.

9. Komitmen Lingkungan Masuk dalam Perjanjian

Aspek lingkungan hidup juga menjadi perhatian utama dalam kerangka ini. Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, memberantas perdagangan kayu ilegal, serta menjalankan komitmen WTO terkait subsidi perikanan. Pemerintah juga akan memperkuat upaya melawan penangkapan ikan dan perdagangan satwa liar secara ilegal.

10. Indonesia Cabut Pembatasan Ekspor Komoditas Strategis ke AS 

Indonesia akan mencabut seluruh pembatasan ekspor terhadap komoditas industri strategis, termasuk mineral penting seperti nikel dan tembaga. Hal ini akan memperkuat rantai pasok industri AS, terutama di sektor energi, pertahanan, dan teknologi tinggi.

11. Kerja Sama Keamanan dan Rantai Pasok Diperluas

AS dan Indonesia sepakat untuk memperdalam kolaborasi dalam keamanan ekonomi dan rantai pasok. Fokusnya mencakup pengawasan ekspor, penyaringan investasi asing, serta pencegahan praktik penghindaran tarif dan perdagangan curang, terutama dalam sektor-sektor bernilai tinggi seperti semikonduktor dan energi.

12. Transaksi Dagang Strategis Bernilai Puluhan Miliar Dolar AS

Sebagai bagian dari implementasi awal, kedua negara juga mengumumkan serangkaian transaksi komersial strategis, termasuk oembelian pesawat buatan AS oleh Indonesia senilai 3,2 miliar dolar AS, pengadaan produk pertanian dari AS senilai 4,5 miliar dolar AS, dan Investasi di sektor energi dan LNG sebesar 15 miliar dolar AS.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya