Berita

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir/Ist

Politik

Polemik di Masyarakat, Adies Kadir: Golkar Sedang Kaji Putusan MK

KAMIS, 24 JULI 2025 | 19:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Golkar sedang mengkaji terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XII/Tahun 2024 tentang Pemilu Serentak 2029 yang saat ini sedang menjadi polemik di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir usai menjadi keynote speech pada acara diskusi publik bertajuk "Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan No 135/PUU-XII/Tahun 2024 Terhadap Pemilu Serentak 2029" yang diselenggarakan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.

"Hari ini Golkar sedang melakukan kajian. Sebab, Putusan MK No 135/PUU-XII/Tahun 2024 ini sudah menjadi polemik. Bahkan ada yang bilang putusan MK ini dianggap inkonsisten," kata Adies Kadir.


Diskusi yang dimoderatori oleh Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Christina Aryani itu menghadirkan narasumber, Prof. Mahfud MD, Prof. Valina Singka dan Arteria Dahlan.

Kata Adies Kadir, dari diskusinya dengan Mahfud MD yang notabene mantan Ketua MK menyebutkan bahwa memang ada inkonsistensi dalam putusan MK.

Adies Kadir yang juga Wakil Ketua DPR ini menyebutkan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi bahan masukan bagi DPP Partai Golkar.

"Ini baru proses mendengarkan para ahli dan pakar," ujarnya.

Di tempat yang sama, mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut bahwa MK sudah membuat putusan yang menurut banyak orang kurang tepat.

"Termasuk menurut saya, ini (MK) sudah terlalu jauh masuk ke dalam hal-hal teknis yang bukan ranahnya, tidak tepat dan tidak konsisten. Tetapi karena sudah final dan mengikat maka harus dilakukan rekayasa konstitusional artinya diatur sedemikian rupa supaya putusan itu dilaksanakan tapi tidak melanggar konstitusi," harapnya.

Mahfud mengatakan dalam diskusi dirinya sudah mengusulkan lima solusi yang bisa ditempuh.

"Tapi bagaimanapun MK harus diberi signal bahwa dia sudah menimbulkan keributan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya