Berita

Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limansento/RMOL

Politik

Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian soal Kesepakatan Transfer Data ke AS

KAMIS, 24 JULI 2025 | 00:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, transfer data yang diberikan kepada Amerika Serikat (AS) merupakan data komersial, bukan data pribadi.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto merespons polemik kesepakatan dagang baru yang menghapus hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital dengan AS.

"Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal dan data yang bersifat strategis," kata Haryo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu 23 Juli 2025.


Ia menjelaskan aturan transfer data itu akan mengacu pada ketentuan yang telah diatur pada Undang-Undang dan aturan terkait lainnya, dengan diawasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI 

"Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kemenko Digi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," kata Haryo.

Menkomdigi Meutya Hafid belum memberikan rincian lebih lanjut, namun ia mengatakan akan bertemu Menko Airlangga untuk melakukan koordinasi terkait kebijakan tersebut.

"Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persis topiknya apa tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari (Airlangga) atau dari kami. Tapi kami harus koordinasi lebih dulu," kata Meutya.

Sebelumnya dalam dokumen joint statement yang dirilis Gedung Putih disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS. 

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan AS sebagai negara yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” bunyi pernyataan tersebut.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya