Berita

Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto/Kemlu RI

Dunia

339 WNI Kena Razia Penipuan Online di Kamboja

SELASA, 22 JULI 2025 | 14:24 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebanyak 339 Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring dalam operasi besar-besaran pemberantasan penipuan daring atau online scam yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Kamboja. 

Informasi tersebut diungkap oleh Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, dan Menteri Senior sekaligus Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith, pada Senin, 21 Juli 2025, di Phnom Penh.

Dijelaskan bahwa operasi penangkapan dilaksanakan serentak di 15 provinsi sejak 14 Juli 2025 dan berhasil menjaring total 2.780 orang, termasuk warga negara asing dari berbagai negara seperti Tiongkok, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, dan Pakistan.


“Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah PM Hun Manet tanggal 14 Februari 2025 lalu dan menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penggulangan kejahatan penipuan daring, yang telah menjadi isu prioritas bagi Kamboja dan kawasan,” ujar Senior Minister Chhay Sinarith, seperti dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri RI.

Sebagai tindak lanjut dari operasi, otoritas Kamboja akan menyelidiki lebih lanjut warga asing yang ditangkap, termasuk mendalami kasus di masing-masing provinsi. 

Pemerintah Kamboja akan menindak secara hukum individu-individu yang terbukti terlibat dalam kejahatan transnasional tersebut, mulai dari pencucian uang hingga penipuan berkedok lowongan pekerjaan serta tindakan kekerasan.

Dalam pertemuan tersebut, Dubes RI menyampaikan dukungan terhadap langkah tegas Pemerintah Kamboja dalam memberantas penipuan daring. Ia menekankan bahwa kejahatan siber yang bersifat lintas negara membutuhkan kerja sama erat antarnegara.

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Di saat yang sama, kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa para WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” ujar Dubes RI.

Dubes Santo menegaskan bahwa langkah diplomatik Indonesia berpegang pada semangat ASEAN Leaders’ Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology (2023), dan KBRI Phnom Penh siap meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait baik di Kamboja maupun Indonesia.

KBRI juga terus menjalin komunikasi dengan otoritas lokal, terutama di provinsi-provinsi yang memiliki konsentrasi tinggi komunitas Indonesia. Salah satunya di Provinsi Poipet, tempat 271 WNI terjaring operasi. 

Dari laporan awal, disesalkan adanya sikap tidak kooperatif dari sejumlah WNI saat pemeriksaan, termasuk pemalsuan identitas. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh WNI yang ditahan berada dalam kondisi aman.

Fenomena WNI yang terlibat dalam jaringan penipuan daring di Kamboja memang menunjukkan tren meningkat tajam. Data KBRI mencatat bahwa dari 3.310 kasus pelindungan WNI pada 2024, sekitar 75 persen berkaitan dengan aktivitas penipuan daring. Angka ini naik lebih dari 250 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Tren ini terus berlanjut, dengan 2.585 kasus pelindungan WNI ditangani dalam enam bulan pertama tahun 2025, dan 83 persen di antaranya terkait penipuan daring. Banyak di antara mereka tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar dan proses rekrutmen yang mudah.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara, KBRI Phnom Penh terus memperkuat diplomasi pelindungan WNI dan bersinergi dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di Kamboja. 

Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak sesuai prosedur, apalagi yang melibatkan aktivitas ilegal, karena dapat menimbulkan risiko hukum serius di negara tujuan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya