Berita

Sidang tuntutan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang/Ist

Pertahanan

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
SELASA, 22 JULI 2025 | 02:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Oditur Militer menuntut Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dengan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.

Kopda Bazarsah dianggap terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian serta mengelola judi sabung ayam. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.


Dalam persidangan, Darwin menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

“Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC," kata Darwin dikutip dari RMOLLampung.

Darwin mengatakan, senjata tersebut digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Minggu 17 Maret 2025.

Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” kata Darwin.

Sidang tuntutan ini turut dihadiri keluarga ketiga anggota polisi yang tewas. Isak tangis pecah ketika Darwin membacakan tuntutan pidana mati bagi terdakwa. 

Sasnia, istri almarhum Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto; Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus Apriyanto; serta Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, tak kuasa menahan air mata.

“Kami sudah berjuang lama mencari keadilan. Harapan kami, hakim juga memutuskan hukuman setimpal,” ujar Sasnia.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas atas tuntutan yang diajukan Oditur Militer. 

“Kami berterima kasih kepada Oditur. Tuntutan hukuman mati ini menjadi harapan keluarga agar ada keadilan bagi almarhum,” kata Putri usai persidangan.

Putri juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa selalu membawa senjata api ilegal setiap kali menggelar judi sabung ayam. 

“Kami akan mengawal proses persidangan ini sampai putusan akhir,” kata Putri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin 28 Juli 2025.

“Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” kata Bazarsah di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis mati sesuai tuntutan Oditur Militer. 

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan,” tegas Sasnia.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya