Berita

Sidang tuntutan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang/Ist

Pertahanan

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
SELASA, 22 JULI 2025 | 02:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Oditur Militer menuntut Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dengan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.

Kopda Bazarsah dianggap terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian serta mengelola judi sabung ayam. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.


Dalam persidangan, Darwin menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

“Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC," kata Darwin dikutip dari RMOLLampung.

Darwin mengatakan, senjata tersebut digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Minggu 17 Maret 2025.

Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” kata Darwin.

Sidang tuntutan ini turut dihadiri keluarga ketiga anggota polisi yang tewas. Isak tangis pecah ketika Darwin membacakan tuntutan pidana mati bagi terdakwa. 

Sasnia, istri almarhum Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto; Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus Apriyanto; serta Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, tak kuasa menahan air mata.

“Kami sudah berjuang lama mencari keadilan. Harapan kami, hakim juga memutuskan hukuman setimpal,” ujar Sasnia.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas atas tuntutan yang diajukan Oditur Militer. 

“Kami berterima kasih kepada Oditur. Tuntutan hukuman mati ini menjadi harapan keluarga agar ada keadilan bagi almarhum,” kata Putri usai persidangan.

Putri juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa selalu membawa senjata api ilegal setiap kali menggelar judi sabung ayam. 

“Kami akan mengawal proses persidangan ini sampai putusan akhir,” kata Putri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin 28 Juli 2025.

“Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” kata Bazarsah di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis mati sesuai tuntutan Oditur Militer. 

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan,” tegas Sasnia.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya