Berita

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arif Havas Oegroseno di Resto Cafe Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juli 2025/RMOL

Politik

Wamenlu Tak Ambil Pusing soal Gugatan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

MINGGU, 20 JULI 2025 | 04:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arif Havas Oegroseno turut menanggapi gugurnya gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Havas Oegroseno menjelaskan bahwa dirinya mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan tersebut.

"Kan ini keputusan MK, ya kita ikut MK aja," kata Arif Havas Oegroseno di acara diskusi Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO) di Resto Cafe Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juli 2025.


Dimana, dalam gugatan ini, pemohon meminta MK untuk melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun perusahaan swasta.

"Ini masalah hukum, it's a legal issue. Jadi kalau, kan yang dibahas kan masalah putusan MK, masalah hukum. Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap ya gimana lagi, sesuai law regulation kan," jelasnya.

MK sebelumnya menyatakan tidak menerima gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Gugatan pertama bernomor 21/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Dalam permohonan, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan juga di perusahaan swasta.

Pembacaan putusan pun digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 17 Juli 2025.

Sayangnya, permohonan ini tidak diterima karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

"Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya