Berita

Agung Laksono memberikan sambutan di acara diskusi "Menata Ulang Keserentakan Pemilu” di The Sultan Hotel Jakarta/RMOL.

Politik

Agung Laksono:

Putusan MK 135 Timbulkan Tafsir Baru Keserentakan Pemilu

JUMAT, 18 JULI 2025 | 17:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 memberikan tafsir baru. Terutama dalam hal keserentakan pemilu yang telah berlaku di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono saat memberikan sambutan dalam diskusi publik bertajuk “Menata Ulang Keserentakan Pemilu” di The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat 18 Juli 2025. 

“Putusan MK ini telah memberi tafsir yang baru terhadap desain keserentakan pemilu yang pada waktu yang lalu sudah juga diatur oleh MK satu tahun bersama sekarang diubah lagi,” kata Agung. 


Namun demikian dia menyebut bahwa persoalan terkait putusan MK harus disikapi secara konstruktif dan dewasa. 

“Kita memerlukan suatu kajian untuk melakukan penataan ulang yang tidak hanya memenuhi amanat konstitusi tapi juga mempertimbangkan masak-masak efektivitas pelaksanaannya, keadilan representatif dan berkesinambungan pemerintahan,” kata Agung. 

Atas dari itu, Agung menilai bahwa putusan MK harus dibahas secara komprehensif melalui berbagai diskursus, sebagaimana dilakukan oleh IBI Kosgoro 1957 dan Kosgoro 1957. 

“Ini sesungguhnya adalah turut ambil bagian yang cukup penting dari proses pencarian solusi tersebut di tengah-tengah hiruk pikuk dan kebimbangan dari DPR atas putusan MK itu,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya