Berita

Agung Laksono memberikan sambutan di acara diskusi "Menata Ulang Keserentakan Pemilu” di The Sultan Hotel Jakarta/RMOL.

Politik

Agung Laksono:

Putusan MK 135 Timbulkan Tafsir Baru Keserentakan Pemilu

JUMAT, 18 JULI 2025 | 17:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 memberikan tafsir baru. Terutama dalam hal keserentakan pemilu yang telah berlaku di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono saat memberikan sambutan dalam diskusi publik bertajuk “Menata Ulang Keserentakan Pemilu” di The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat 18 Juli 2025. 

“Putusan MK ini telah memberi tafsir yang baru terhadap desain keserentakan pemilu yang pada waktu yang lalu sudah juga diatur oleh MK satu tahun bersama sekarang diubah lagi,” kata Agung. 


Namun demikian dia menyebut bahwa persoalan terkait putusan MK harus disikapi secara konstruktif dan dewasa. 

“Kita memerlukan suatu kajian untuk melakukan penataan ulang yang tidak hanya memenuhi amanat konstitusi tapi juga mempertimbangkan masak-masak efektivitas pelaksanaannya, keadilan representatif dan berkesinambungan pemerintahan,” kata Agung. 

Atas dari itu, Agung menilai bahwa putusan MK harus dibahas secara komprehensif melalui berbagai diskursus, sebagaimana dilakukan oleh IBI Kosgoro 1957 dan Kosgoro 1957. 

“Ini sesungguhnya adalah turut ambil bagian yang cukup penting dari proses pencarian solusi tersebut di tengah-tengah hiruk pikuk dan kebimbangan dari DPR atas putusan MK itu,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya