Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto/Ist

Hukum

Hasto Merasa jadi Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu dan Saeful

JUMAT, 18 JULI 2025 | 14:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merasa menjadi korban dalam kesepakatan dana operasional antara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.

Hal itu disampaikan langsung Hasto saat membacakan surat duplik dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

"Terdakwa menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto di persidangan.


Hasto menegaskan, baik sebagai Sekjen PDIP maupun secara pribadi, dirinya tidak pernah menyetujui kebijakan partai yang bertentangan dengan hukum. 

Bahkan, Hasto mengaku pernah memarahi Saeful Bahri saat mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku guna melancarkan proses pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

"Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum," terang Hasto.

Selama proses persidangan, Hasto melihat bahwa tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya dalam perkara tersebut. Bahkan kata Hasto, tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari dugaan suap tersebut.

"Bahwa ajaran ‘Actus Reus’ dan ‘Mens Rea’ dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa," tegas Hasto.

Untuk itu, Hasto meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) omor 1276 K/Pid/2025. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi acuan karena menegaskan bahwa unsur pemberian atau janji dalam perkara suap harus benar-benar terbukti dilakukan oleh terdakwa.

"Melalui Putusan MA nomor 1276 K/Pid/2025 tersebut, MA membebaskan terdakwa dalam kasus suap, karena pengadilan berkesimpulan bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan atau menjanjikan kepada pejabat dimaksud," pungkas Hasto.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya