Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Minyak dan Beras Dioplos, DPR: Pengawasan Kemendag Harus Berkelanjutan

JUMAT, 18 JULI 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap peredaran dan ketersediaan bahan pokok.

Disampaikan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rivqy Abdul Halim, pengawasan tidak boleh hanya bersifat musiman atau sekadar aktif menjelang hari-hari besar keagamaan dan nasional.

“Dalam hal pengawasan barang, pemantauan harga, ketersediaan pasokan, dan kelancaran distribusi, seharusnya Kemendag aktif dan bekerja secara berkelanjutan,” tegas Gus Rivqy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Juli 2025.


Rivqy menyoroti beberapa pelanggaran serius dalam distribusi bahan pokok. Salah satunya adalah Minyakita yang ditemukan tidak memenuhi standar mutu dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Selain itu, beras premium juga ditemukan dalam kondisi dioplos dan dikemas dengan berat di bawah standar.

“Beras yang seharusnya 5 kilogram hanya dikemas 4,5 kilogram. Ini bentuk penipuan konsumen yang tidak boleh dibiarkan. Temuan-temuan seperti ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan Kemendag,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai kinerja Kemendag, apakah sudah bekerja maksimal dalam melindungi konsumen dan menjamin distribusi bahan pokok secara adil.

Rivqy menekankan bahwa Satgas Pangan dan tim pengawasan internal Kemendag harus bekerja secara proaktif, bukan hanya muncul saat terjadi sorotan publik atau polemik media.

Ia pun meminta Kemendag menjadikan kejadian-kejadian ini sebagai evaluasi menyeluruh dan titik balik untuk mengedepankan kepentingan rakyat dalam hal ketahanan pangan dan perlindungan konsumen.

“Pemerintah harus hadir dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dengan harga yang wajar, distribusi yang merata, serta kualitas yang terjaga. Kita tidak ingin kasus-kasus seperti ini terus berulang tanpa perbaikan sistematis,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya