Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Cukup Saling Dukung, BPKH Tak Perlu Dilebur dengan BP Haji

SELASA, 15 JULI 2025 | 18:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Pelaksana Haji (BP Haji) dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola haji.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai penggabungan dua lembaga tersebut justru berisiko merusak tata kelola haji yang saat ini sedang diarahkan ke jalur yang lebih profesional dan akuntabel.

“Dari tahun ke tahun proses pengelolaan penyelenggaraan haji itu selalu semrawut. Padahal bertahun-tahun dikerjakan, menteri ganti menteri, sampai irjen atau dirjennya dari KPK juga hampir sama saja,” ujarnya kepada RMOL, pada Selasa, 15 Juli 2025.


Adib menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji membutuhkan sentuhan khusus dan bebas dari kepentingan politik maupun komersial.

“Yang paling penting adalah tidak ada kepentingan dari pihak manapun,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya nota diplomatik dari Pemerintah Arab Saudi kepada Kementerian Luar Negeri RI yang menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam pengelolaan haji selama ini.

“Ini kan menandakan bahwa memang ada yang tidak beres dalam kacamata berpikir normal. Masa iya tiap tahun jemaahnya banyak, pengelolaan haji selalu ada masalah? Ini pasti ada sesuatu,” tambahnya.

Menurut Adib, kehadiran BP Haji sebagai badan pelaksana khusus untuk ibadah haji bisa diapresiasi untuk mengatasi masalah haji yang kerap terjadi setiap tahunnya. 

Meski demikian ia menegaskan fungsi tersebut tidak bisa dicampuradukkan dengan fungsi BPKH yang berperan sebagai pengelola keuangan. Keduanya, kata dia, harus berjalan sinergis, tapi tetap terpisah.

“Yang menurut saya paling ideal badan pengelolaan haji itu tidak dicampur. Jadi dia independen biar orang haji itu aman dan lain sebagainya. Dia punya kewenangan penuh,” jelasnya.

Lebih jauh, Adib memperingatkan bahwa risiko peleburuan lembaga dapat membuka celah abuse of power, terutama bila pengelolaan keuangan diserahkan kepada pihak yang memiliki afiliasi politik atau kepentingan kelompok.

“Penyakit kita itu kan sering abuse of power. Indikator penting adalah ketika BPKH dikelola Kementerian Agama dan dikelola sendiri, ada beda pasti. Karena kalau orang punya kuasa itu, punya kewenangan, kalau melihat duit, pasti matanya hijau kebanyakan,” tuturnya.

Untuk itu, ia pun mendorong agar BPKH tetap berjalan sebagai lembaga profesional yang dikelola oleh orang-orang berintegritas tinggi dan bebas dari intervensi.

“Makanya saya melihat bahwa tidak perlu dilebur ke BP Haji, tapi saling men-support, sinergi antar lintas badan saya kira bisa jalan,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya