Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Cukup Saling Dukung, BPKH Tak Perlu Dilebur dengan BP Haji

SELASA, 15 JULI 2025 | 18:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Pelaksana Haji (BP Haji) dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola haji.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai penggabungan dua lembaga tersebut justru berisiko merusak tata kelola haji yang saat ini sedang diarahkan ke jalur yang lebih profesional dan akuntabel.

“Dari tahun ke tahun proses pengelolaan penyelenggaraan haji itu selalu semrawut. Padahal bertahun-tahun dikerjakan, menteri ganti menteri, sampai irjen atau dirjennya dari KPK juga hampir sama saja,” ujarnya kepada RMOL, pada Selasa, 15 Juli 2025.


Adib menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji membutuhkan sentuhan khusus dan bebas dari kepentingan politik maupun komersial.

“Yang paling penting adalah tidak ada kepentingan dari pihak manapun,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya nota diplomatik dari Pemerintah Arab Saudi kepada Kementerian Luar Negeri RI yang menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam pengelolaan haji selama ini.

“Ini kan menandakan bahwa memang ada yang tidak beres dalam kacamata berpikir normal. Masa iya tiap tahun jemaahnya banyak, pengelolaan haji selalu ada masalah? Ini pasti ada sesuatu,” tambahnya.

Menurut Adib, kehadiran BP Haji sebagai badan pelaksana khusus untuk ibadah haji bisa diapresiasi untuk mengatasi masalah haji yang kerap terjadi setiap tahunnya. 

Meski demikian ia menegaskan fungsi tersebut tidak bisa dicampuradukkan dengan fungsi BPKH yang berperan sebagai pengelola keuangan. Keduanya, kata dia, harus berjalan sinergis, tapi tetap terpisah.

“Yang menurut saya paling ideal badan pengelolaan haji itu tidak dicampur. Jadi dia independen biar orang haji itu aman dan lain sebagainya. Dia punya kewenangan penuh,” jelasnya.

Lebih jauh, Adib memperingatkan bahwa risiko peleburuan lembaga dapat membuka celah abuse of power, terutama bila pengelolaan keuangan diserahkan kepada pihak yang memiliki afiliasi politik atau kepentingan kelompok.

“Penyakit kita itu kan sering abuse of power. Indikator penting adalah ketika BPKH dikelola Kementerian Agama dan dikelola sendiri, ada beda pasti. Karena kalau orang punya kuasa itu, punya kewenangan, kalau melihat duit, pasti matanya hijau kebanyakan,” tuturnya.

Untuk itu, ia pun mendorong agar BPKH tetap berjalan sebagai lembaga profesional yang dikelola oleh orang-orang berintegritas tinggi dan bebas dari intervensi.

“Makanya saya melihat bahwa tidak perlu dilebur ke BP Haji, tapi saling men-support, sinergi antar lintas badan saya kira bisa jalan,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya