Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Tidak Ada Mantan Kapolres, Ini 2 Orang yang Tidak Ditetapkan Tersangka OTT Sumut

MINGGU, 06 JULI 2025 | 08:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi simpang-siur yang menyebutkan ada sosok mantan Kapolres yang ikut terjaring dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tidak ada sosok mantan Kapolres yang terjaring dalam OTT yang berlangsung sejak Kamis, 26 Juni 2025, dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

"Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta," kata Budi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu pagi, 6 Juli 2025.


Budi menjelaskan, awalnya KPK berhasil menangkap 6 orang. Keenam orang itu pun sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 27 Juni 2025 dan Sabtu dinihari, 28 Juni 2025.

Keenam orang dari 2 kloter yang digiring ke KPK itu adalah, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).

Selanjutnya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN), Riyan Muhammad (RY) selaku PNS di Dinas PUPR Pemprov Sumut, dan Taufik Hidayat Lubis (TAU) selaku staf tersangka Akhirun di PT DNG.

Setelah itu pada Sabtu pagi, 28 Juni 2025, KPK kembali membawa 1 orang, yakni orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution bernama Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.

"Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY. Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," pungkas Budi.

Artinya, 2 orang yang terjaring OTT namun tidak ditetapkan tersangka, yakni Riyan selaku PNS di Dinas PUPR Sumut, dan Taufik selaku staf tersangka Akhirun di PT DNG.

Dalam perkaranya, objek proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut yang menjadi bancakan para tersangka, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.

Dalam pengembangan perkaranya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah pribadi Topan pada Rabu, 2 Juli 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp2,8 miliar, dan 2 senjata api.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya