Berita

Ilustrasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL.

Publika

Tuntutan ke Hasto, Ketika Bukti Tak Lebih Terang dari Cahaya

SABTU, 05 JULI 2025 | 21:24 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

DALAM perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya. Asas In Criminalibus Probationes Debent Esse Luce Clariores.

Cahaya Terang dalam Pembuktian Pidana

Hukum pidana bukanlah ruang gelap yang diisi oleh spekulasi dan prasangka. Ia adalah arena tertib, terang, dan penuh kehati-hatian. Dalam sejarah hukum modern, terdapat adagium yang menjadi batu penjuru.


In criminalibus probationes debent esse luce clariores -dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya.

Namun dalam tuntutan pidana terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atas tuduhan obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku, adagium ini tampaknya dilanggar atau malah diabaikan. 

Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan konstruksi narasi yang, alih-alih terang benderang, justru menimbulkan banyak bayangan.

Apakah hukum sedang menyala demi keadilan, atau justru menyulut obor penghakiman di tengah gelapnya pembuktian?

Tuduhan Berlapis, Bukti Seperti Lilin

Hasto dituduh telah menyembunyikan informasi atau bahkan terlibat dalam upaya melindungi Harun Masiku, seorang buronan lama dalam perkara suap Komisi Pemilihan Umum. 

Tuduhan ini diperkuat oleh kesaksian seorang staf dan hasil penyitaan alat komunikasi. Namun, apakah cukup hanya dengan testimoni sepihak dan kronologi buatan untuk menjatuhkan hukuman pidana?

Di sinilah prinsip dasar hukum pidana bekerja. Setiap delik harus dibuktikan secara materiil dan formil. Harus ada kesengajaan (dolus) yang nyata, dan semua harus disusun dalam kerangka pembuktian hukum yang sah (wettelijk bewijsstelsel).

Ketika elemen-elemen ini tak terpenuhi secara terang, maka seluruh dakwaan dapat menjadi rekayasa logika, bukan bangunan hukum yang kokoh.

Samenloop, Concursus, dan Dosa Tafsir yang Dipaksakan

Dalam teori hukum pidana, dikenal istilah samenloop (perbarengan) dan concursus delictorum (pertemuan beberapa delik). Tujuannya untuk mengenali apakah seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana sekaligus dan jika ya, bagaimana menghukumnya secara adil.

Jaksa tampaknya menggabungkan dugaan perintangan penyidikan dengan keterlibatan dalam pelarian Harun, bahkan sampai menuduh manipulasi informasi melalui pihak ketiga. 

Ini adalah bentuk concursus realis, tapi berisiko melahirkan overkriminalisasi: menjadikan segala hal yang berkaitan sebagai “alat bukti,” padahal belum tentu relevan atau valid secara hukum.

Filsuf hukum Michel Foucault pernah mengingatkan. “The law is not simply what it says, but what it does-how it disciplines and how it normalizes.”

Ketika hukum digunakan untuk menciptakan kesan bersalah, bukan mencari kebenaran yang objektif, maka ia menjadi instrumen kedisiplinan politik, bukan keadilan publik.

Filsafat Hukum: Antara Norma dan Kekuasaan

Hasto bukan hanya menghadapi tuntutan hukum, tapi juga gelombang narasi politik yang mengaburkan asas proporsionalitas. Di sinilah kita harus kembali pada prinsip fundamental, hukum pidana adalah ultimum remedium -jalan terakhir, bukan alat pertama untuk menyelesaikan perseteruan kuasa atau menciptakan efek jera yang bersifat simbolik.

Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law mengingatkan bahwa hukum adalah sistem norma yang otonom, dan tidak boleh menjadi alat moralitas kekuasaan.

Dengan kata lain, hukum tidak boleh digunakan untuk menciptakan “kebenaran” versi negara. Ia harus tegak, netral, dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan.

Saat Keraguan Dalam Istana Pasir

Dari keseluruhan proses dan bukti yang dihadirkan, muncul pertanyaan mendasar. Apakah pembuktian terhadap Hasto sudah luce clariores?

Apakah keyakinan jaksa dibangun atas logika hukum, atau logika persepsi?

Jika jawabannya meragukan, maka kita tak punya pilihan lain selain tunduk pada asas in dubio pro reo-dalam keraguan, hukum harus memihak terdakwa.

Gustav Radbruch menegaskan bahwa kepastian hukum tanpa keadilan adalah kehampaan, dan keadilan tanpa kepastian hukum akan melahirkan kesewenang-wenangan.

Artinya, negara yang menghukum dengan bukti setengah matang sesungguhnya sedang menyemai kekacauan hukum yang lebih berbahaya daripada sekadar salah tangkap.

Antara Keadilan dan Manipulasi 

Tuntutan terhadap Hasto seharusnya menjadi ajang pembuktian profesionalisme penegak hukum bukan uji coba kekuasaan dengan senter buram yang diarahkan sesuka hati. 

Jika pembuktian tidak lebih terang dari cahaya, maka hukum tidak berfungsi sebagai penerang, melainkan penyulut kekacauan.

Maka dari itu, mari kita jaga keadilan agar tidak dibungkus dalam kilatan cahaya yang palsu. Sebab ketika in criminalibus tak dijunjung, dan in dubio pro reo diabaikan, maka yang kita bangun bukan negara hukum -melainkan kekacauan.

*Penulis adalah advokat dan pengamat hukum progresif.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya