Berita

Ilustrasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL.

Publika

Tuntutan ke Hasto, Ketika Bukti Tak Lebih Terang dari Cahaya

SABTU, 05 JULI 2025 | 21:24 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

DALAM perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya. Asas In Criminalibus Probationes Debent Esse Luce Clariores.

Cahaya Terang dalam Pembuktian Pidana

Hukum pidana bukanlah ruang gelap yang diisi oleh spekulasi dan prasangka. Ia adalah arena tertib, terang, dan penuh kehati-hatian. Dalam sejarah hukum modern, terdapat adagium yang menjadi batu penjuru.


In criminalibus probationes debent esse luce clariores -dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya.

Namun dalam tuntutan pidana terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atas tuduhan obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku, adagium ini tampaknya dilanggar atau malah diabaikan. 

Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan konstruksi narasi yang, alih-alih terang benderang, justru menimbulkan banyak bayangan.

Apakah hukum sedang menyala demi keadilan, atau justru menyulut obor penghakiman di tengah gelapnya pembuktian?

Tuduhan Berlapis, Bukti Seperti Lilin

Hasto dituduh telah menyembunyikan informasi atau bahkan terlibat dalam upaya melindungi Harun Masiku, seorang buronan lama dalam perkara suap Komisi Pemilihan Umum. 

Tuduhan ini diperkuat oleh kesaksian seorang staf dan hasil penyitaan alat komunikasi. Namun, apakah cukup hanya dengan testimoni sepihak dan kronologi buatan untuk menjatuhkan hukuman pidana?

Di sinilah prinsip dasar hukum pidana bekerja. Setiap delik harus dibuktikan secara materiil dan formil. Harus ada kesengajaan (dolus) yang nyata, dan semua harus disusun dalam kerangka pembuktian hukum yang sah (wettelijk bewijsstelsel).

Ketika elemen-elemen ini tak terpenuhi secara terang, maka seluruh dakwaan dapat menjadi rekayasa logika, bukan bangunan hukum yang kokoh.

Samenloop, Concursus, dan Dosa Tafsir yang Dipaksakan

Dalam teori hukum pidana, dikenal istilah samenloop (perbarengan) dan concursus delictorum (pertemuan beberapa delik). Tujuannya untuk mengenali apakah seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana sekaligus dan jika ya, bagaimana menghukumnya secara adil.

Jaksa tampaknya menggabungkan dugaan perintangan penyidikan dengan keterlibatan dalam pelarian Harun, bahkan sampai menuduh manipulasi informasi melalui pihak ketiga. 

Ini adalah bentuk concursus realis, tapi berisiko melahirkan overkriminalisasi: menjadikan segala hal yang berkaitan sebagai “alat bukti,” padahal belum tentu relevan atau valid secara hukum.

Filsuf hukum Michel Foucault pernah mengingatkan. “The law is not simply what it says, but what it does-how it disciplines and how it normalizes.”

Ketika hukum digunakan untuk menciptakan kesan bersalah, bukan mencari kebenaran yang objektif, maka ia menjadi instrumen kedisiplinan politik, bukan keadilan publik.

Filsafat Hukum: Antara Norma dan Kekuasaan

Hasto bukan hanya menghadapi tuntutan hukum, tapi juga gelombang narasi politik yang mengaburkan asas proporsionalitas. Di sinilah kita harus kembali pada prinsip fundamental, hukum pidana adalah ultimum remedium -jalan terakhir, bukan alat pertama untuk menyelesaikan perseteruan kuasa atau menciptakan efek jera yang bersifat simbolik.

Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law mengingatkan bahwa hukum adalah sistem norma yang otonom, dan tidak boleh menjadi alat moralitas kekuasaan.

Dengan kata lain, hukum tidak boleh digunakan untuk menciptakan “kebenaran” versi negara. Ia harus tegak, netral, dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan.

Saat Keraguan Dalam Istana Pasir

Dari keseluruhan proses dan bukti yang dihadirkan, muncul pertanyaan mendasar. Apakah pembuktian terhadap Hasto sudah luce clariores?

Apakah keyakinan jaksa dibangun atas logika hukum, atau logika persepsi?

Jika jawabannya meragukan, maka kita tak punya pilihan lain selain tunduk pada asas in dubio pro reo-dalam keraguan, hukum harus memihak terdakwa.

Gustav Radbruch menegaskan bahwa kepastian hukum tanpa keadilan adalah kehampaan, dan keadilan tanpa kepastian hukum akan melahirkan kesewenang-wenangan.

Artinya, negara yang menghukum dengan bukti setengah matang sesungguhnya sedang menyemai kekacauan hukum yang lebih berbahaya daripada sekadar salah tangkap.

Antara Keadilan dan Manipulasi 

Tuntutan terhadap Hasto seharusnya menjadi ajang pembuktian profesionalisme penegak hukum bukan uji coba kekuasaan dengan senter buram yang diarahkan sesuka hati. 

Jika pembuktian tidak lebih terang dari cahaya, maka hukum tidak berfungsi sebagai penerang, melainkan penyulut kekacauan.

Maka dari itu, mari kita jaga keadilan agar tidak dibungkus dalam kilatan cahaya yang palsu. Sebab ketika in criminalibus tak dijunjung, dan in dubio pro reo diabaikan, maka yang kita bangun bukan negara hukum -melainkan kekacauan.

*Penulis adalah advokat dan pengamat hukum progresif.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya