Berita

Sidang Pengadilan Jakarta Pusat dalam putusan permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW)/Ist

Hukum

Lily Bintoro Menangkan Gugatan Pailit PT BRW, Kuasa Hukum: Kami Disuntik Mati

RABU, 02 JULI 2025 | 19:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bali Ragawisata (BRW) telah disuntik mati dan jatuh dalam keadaan pailit akibat dikabulkannya permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia sebagaimana perkara No. 18

Begitu dikatakan kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Evan Togar Siahaan menanggapi putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 1 Juli 2025.

Selama pembacaan putusan persidangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yaitu Joko Dwi Atmoko, Budi Prayitno, dan Faisal, Evan menilai banyak kejanggalan yang dijadikan pertimbangan putusan dari pihak Majelis Hakim tersebut. 


Hal tersebut dikarenakan kontrasnya pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara No. 18 dibandingkan dengan perkara lainnya yang telah dimenangkan oleh PT BRW.

Kata Evan, dalam putusan pada perkara No. 20, No. 22, dan No. 23, Majelis Hakim memenangkan PT BRW dengan mengedepankan keberlangsungan usaha dari PT BRW. 

"Namun dalam putusan pada perkara No. 18 oleh Lily Bintoro yang merupakan pemegang saham PT BRW, justru permohonannya dikabulkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan usaha dari PT BRW," ujar Evan dalam keterangan tertulis, Rabu 2 Juli 2024.

"Untuk itu kami akan mengajukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Niaga ini serta upaya hukum lainnya yang tersedia," imbuhnya.

PT BRW telah digugat oleh enam pemohon yang ingin membatalkan putusan homologasi PKPU. Dari enam pemohon, beberapa waktu lalu tiga perkara sudah dimenangkan oleh PT BRW.

Rinciannya pada perkara yang dimohonkan oleh PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra (Perkara No. 23), Simon Chang (Perkara No. 20), dan Ryo Okawa (Perkara No. 22). Sementara dua perkara lainnya atas nama pemohon CV Dwi Putu Kassirano (Perkara No. 19) dan PT Pilar Garba Inti (Perkara No. 21) ditolak di hari yang sama dengan pembacaan putusan Perkara No. 18. 

Evan menjelaskan pada perkara dengan pemohon Lily Bintoro ini harusnya pihak Majelis Hakim bisa lebih arif dan bijaksana serta mempertimbangkan keberlangsungan usaha PT BRW. 

Terutama, kata dia, dalam perspektif dukungan pemerintah yang sedang berusaha untuk menghadirkan lapangan pekerjaan dan iklim usaha yang kondusif. 

Ia mengatakan berdasarkan dokumen yang tertera pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nama Lily Bintoro tercatat sebagai pemegang saham PT BRW bersama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

Selanjutnya, Evan juga mempersoalkan mengenai fakta bahwa PT Bhumi Cahaya Mulia sudah menerima pelunasan pembayaran dari PT BRW, namun putusan Majelis Hakim justru tetap memihak Lily Bintoro dan PT Bhumi Cahaya Mulia.

Evan juga mengungkapkan dalam pengelolaan PT BRW ini, kontribusi yang diberikan oleh pihak Lily Bintoro tidak signifikan dalam permodalan usaha maupun dukungan kelanjutan berusaha. 

Dengan dikabulkannya permohonan pailit dari Lily Bintoro sebagai pemegang saham ini, ia mengatakan, kerugian akan turut dirasakan oleh para pegawai PT BRW dan juga para kreditur lainnya yang bukan merupakan pemegang saham, yang mana telah memberikan kepercayaannya kepada PT BRW. 

"Menurut kami putusan semacam ini bisa menjadi yurisprudensi yang buruk bagi iklim usaha di Indonesia," pungkas Evan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya