Berita

Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf/RMOL

Politik

DPR Buka Peluang Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Dua Tahun

Buntut Perubahan Pemilu Buntut Putusan MK
MINGGU, 29 JUNI 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada potensi masa jabatan kepala daerah diperpanjang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.


"Akan ada opsi apakah kepala daerahnya diperpanjang dua tahun atau ada Penjabat (Pj)nya dua tahun," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Yusuf kepada RMOL, Minggu 29 Juni 2025.

Selain itu, kata Dede, dalam pemilu nasional yang akan bertanding hanya capres-cawapres, DPD dan DPR RI, akan membuat pengeluaran ongkos politik tidak terlalu besar.

Selain itu, kata Dede, dalam pemilu nasional yang akan bertanding hanya capres-cawapres, DPD dan DPR RI, akan membuat pengeluaran ongkos politik tidak terlalu besar.

"Nah ini akan menutup opsi tandem sehingga benar-benar harus dipikirkan agar cost politik tidak tinggi sekali, karena tidak ada kemampuan kerjasama dengan caleg-caleg di daerah," kata Dede.

Dede menegaskan bahwa Komisi II akan membuat formula untuk mencari jalan keluar terkait opsi-opsi dari keputusan MK tersebut.

"Opsi-opsi ini harus kita pikirkan bersama dan kita harus cari jalan keluar terbaik menyikapi beberapa putusam MK sebelumnya seperti president threshold 0 persen dan masih banyak lainnya," kata politikus Demokrat ini.

Dede juga menyampaikan terima kasih kepada MK atas keputusannya itu.

"Kami terima kasih atas keputusan ini kita tunggu gimama pimpinan DPR RI melaksanakan rekayasa UU," tutup Dede.   


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya