Berita

Sumur minyak rakyat/Antara Foto

Bisnis

Bahlil Bakal Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Ini Syaratnya

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 00:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Izin atau legalitas sumur minyak rakyat berlaku hanya untuk sumur-sumur yang sudah terlanjur dibor.

Hal itu dipastikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia melalui peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juli 2025 mendatang.

“Untuk yang sudah terlanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," kata Menteri Bahlil dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Juni 2025.


Itu sebabnya, Bahlil menyayangkan pemberitaan yang belakangan ini berkembang justru malah disalahartikan. 

Sebab, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal, tetapi sudah beroperasi sejak lama.

Sayangnya, sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal selain Pertamina.

Oleh karena itu, Ketua Umum Partai Golkar ini mengeluarkan Permen yang mengatur legalitas sumur tersebut.

"Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," tegasnya.

Berdasarkan data yang ada, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. 

Bahlil mengklaim, jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum. 

"Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," jelasnya.

Bahlil pun memberikan salah satu contoh jumlah sumur minyak di Muba, Kabupaten Musi, Sumatera Selatan mencapai 7.721 titik. Bila tidak dikelola dengan baik, sumur minyak itu juga berpotensi menyebabkan tragedi kemanusiaan dan kerusakan lingkungan.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya