Berita

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno (empat dari kiri)/Ist

Politik

Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup

Pimpinan MPR Ajak Kolaborasi Atasi Darurat Sampah

SELASA, 24 JUNI 2025 | 00:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menghadiri puncak acara peringatan Hari Lingkungan Hidup yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat.

Eddy menegaskan pihaknya memberikan atensi penuh terhadap pengelolaan sampah plastik yang volumenya semakin naik dan membutuhkan penanganan segera. 

"Kita tahu bahwa saat ini kita sudah dalam kondisi darurat sampah, bahwa sampah yang tertangani oleh pemerintah saat ini baru sekitar 40 persen, sementara 60 persennya itu terpaksa sekarang dibuang di ruang publik, termasuk juga open dumping,” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Senin 23 Juni 2025. 


Doktor Ilmu Politik UI ini menjelaskan, salah satu inisiatif yang perlu didorong adalah menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produk dan kemasan mereka setelah menjadi sampah. 

“Konsep EPR diantaranya adalah mendorong produsen bertanggung jawab mulai dari sisi pengumpulan hingga daur ulang. Tentu hal ini nantinya perlu dikembangkan dalam regulasi yang tepat, relevan dan juga bertanggungjawab,” lanjut Eddy. 

Untuk mengatasi masalah sampah plastik ini, Waketum PAN ini mendukung inisiatif dari Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Kementerian Lingkungan Hidup Hanif Faisol yang saat ini bergerak cepat mengkonsolidasikan pemerintah daerah untuk bersama mengatasi masalah sampah. 

“Saat ini penanganan darurat sampah sudah dilaksanakan secara cepat oleh pemerintah. Tinggal kita melaksanakan eksekusinya dengan mendirikan sejumlah incinerator di 33 titik di seluruh Indonesia, agar sampah itu bisa terbakar habis dan hasil dari pembakaran itu bisa menjadi energi bersih atau waste to energy,” lanjutnya. 

Eddy mengajak seluruh pihak dari kementerian hingga pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi melaksanakan amanat konstitusi untuk mewujudkan lingkungan yang sehat.

“Pasal 28H mengatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk hidup di dalam lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Termasuk juga Pasal 33 Ayat 4 mengatakan bahwa pembangunan ekonomi ke depannya harus berdasarkan asas keberlanjutan," sambungnya.

“Jadi, keberlanjutan ke lingkungan hidup yang sehat dan bersih itu menjadi landasan kita untuk ikut mendorong secara sangat progresif program-program pemerintah dalam pengentasan masalah sampah ini,” tutup Anggota Komisi XII DPR RI ini.


Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya