Berita

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Staf Ahli Menaker Yassierli Dicecar KPK soal Duit Pemerasan Calon TKA

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 22:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto dicecar KPK terkait penerimaan uang hasil pemerasan calon TKA.

"Terperiksa hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 19 Juni 2025.

Hari ini, Haryanto diperiksa sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker tahun 2019-2024 dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2024-2025.


Haryanto diperiksa perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.

Haryanto sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada Senin, 2 Juni 2025. Sementara itu, Haryanto sudah hadir diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Haryanto ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 orang lainnya pada Kamis, 5 Juni 2025. Selain Haryanto, tersangka lainnya adalah Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

Kemudian Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.

Lalu 3 orang staf Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam kasus tersebut, Haryanto yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang Rp18 miliar.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Suhartono menerima uang Rp460 juta, Wisnu menerima uang Rp580 juta, Devi menerima uang Rp2,3 miliar, Gatot menerima uang Rp6,3 miliar, Putri menerima uang Rp13,9 miliar, Jamal menerima uang Rp1,1 miliar, dan Alfa menerima uang Rp1,8 miliar.

Sedangkan sisanya, digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri, dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.

Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya