Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag: Indonesia Perlu Implementasikan Kebijakan yang Adaptif dan Selaras Standar Internasional

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 07:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Banyak negara menunjukkan minat besar untuk menjalin kemitraan melalui skema perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) dengan Indonesia.

Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Olvy Andrianita, mengungkapkan, perjanjian perdagangan bebas saat ini tidak lagi sekadar soal penurunan tarif atau akses pasar.

"Payung negosiasinya kini meluas, tak cuma akses pasar dan tarif, tetapi juga dikaitkan dengan isu lingkungan, keberlanjutan, ketertelurusuran produk (traceability), hingga zero emission," paparnya dalam acara Climate Solutions Partnership di Jakarta, Kamis 12 Juni 2025.


Hal ini membuat Indonesia dituntut untuk mengimplementasikan kebijakan yang lebih adaptif, modern, dan selaras dengan standar internasional.

Selain FTA, Indonesia secara aktif terlibat dalam berbagai perundingan dagang lainnya, seperti Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA), Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA), hingga Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP).

Olvy Andrianita  mengatakan, salah satu fokus utama negosiasi adalah memperjuangkan instrumen trade and sustainable development agar produk ekspor Indonesia menjadi garda terdepan dalam rantai perdagangan global yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dapat tertelusur, dan tidak merusak ekosistem.

Kemendag memberikan dukungan penuh dalam segala aspek, mulai dari program perundingan hingga promosi perdagangan.

Promosi kini tak hanya berfokus pada produknya, tetapi juga pada aspek keberlanjutan dan ramah lingkungan dari produk tersebut.

Contohnya, menrut Olvy, promosi sawit yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta komitmen menuju zero emission. Hal serupa berlaku untuk kopi, kakao, dan perikanan yang dihasilkan tanpa merusak lingkungan.

Sebagai langkah konkret, Kemendag melalui Bappebti, baru-baru ini meluncurkan renewable energy certificate (REC), yang merupakan bagian dari program besar kementerian yang diharapkan dapat didukung penuh oleh seluruh pelaku usaha, terutama dalam partisipasi aktif di REC.

Sertifikat ini nantinya akan menjadi laporan penting kepada Uni Eropa (EU) yang memberlakukan kebijakan ketat seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) sebagai syarat masuk pasar mereka.

"Pemerintah Indonesia sudah mengarah kepada kebijakan yang lebih baik. Begitu juga untuk peraturan-peraturan menteri perdagangan yang berkaitan dengan impor dan ekspor, ini arahnya nanti ke arah yang ramah lingkungan, sustainable, dan juga pro kepada zero emission," tutup Olvy.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya