Berita

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno/Net

Nusantara

Penanganan Truk Kelebihan Muatan Butuh Peta Jalan, Ini Tiga Usulan MTI

RABU, 11 JUNI 2025 | 11:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Truk kelebihan muatan  masih menjadi masalah dalam sistem transportasi Indonesia. Pemerintah berencana menangani masalah ini secara tuntas pada 2026. 

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan dibutuhkan peta jalan (roadmap) yang jelas dan terukur untuk menyelesaikan masalah truk kelebihan muatan. 

"Roadmap adalah rencana atau panduan terperinci yang menggambarkan tahapan dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tertentu," kata Djoko, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu 11 Juni 2025. 


Tanpa roadmap yang jelas, ibarat macan ompong. Ketidakjelasan itu diperparah apabila pemerintah belum merevitalisasi jembatan timbang alias Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Sejauh ini. instrumen pengawasan seperti jembatan timbang tidak berfungsi optimal di lapangan. Alih-alih menjadi alat pengendali, menurut Djoko, UPPKB berubah menjadi "macan ompong" yang hanya berdiri sebagai simbol. 

Sejauh ini tidak sedikit jembatan timbang di daerah belum sepenuhnya beroperasi atau bahkan ada yang terbengkalai. Berdasarkan data 2021, jembatan timbang yang beroperasi hanya sekitar 88 dari total 134 yang ada. Masalah ini tampaknya membuat para sopir truk enggan masuk ke jembatan timbang.

Djoko melanjutkan, banyak UPPKB yang overkapasitas, juga tidak dilengkapi teknologi mutakhir seperti Weight-in-Motion, dan menjadi titik rawan praktik pungli. Di sisi lain, uji KIR justru menjadi lahan pemasukan daerah tanpa pengawasan terintegrasi, bahkan sekitar 80 persen truk lolos tanpa proses uji yang sah.

"Banyak yang kelebihan kapasitas, fasilitasnya terbatas, dan rawan pungli," kata Djoko lagi.

Melihat kompleksitas ini, MTI menyampaikan tiga usulan langkah strategis  lintas sektor dan menyasar akar masalah dalam implementasi truk kelebihan muatan, yaitu;

1. Penyusunan masterplan simpul dan lintasan angkutan barang terintegrasi. 

Djoko mengatakan, pemerintah harus menghentikan pembangunan simpul logistik secara sporadis tanpa arah nasional. Terminal barang, pelabuhan, jalan tol, bandara, hingga stasiun kereta harus dihubungkan dalam jaringan lintasan logistik yang efisien, berimbang antar moda, dan mempertimbangkan daya dukung wilayah.

2. Penyusunan roadmap tata kelola distribusi barang

Pemerintah tidak boleh membiarkan pelaku industri dan pemilik barang berdiri di luar sistem pengendalian Truk kelebihan muatan  atau over dimension dan overload (ODOL). Menurutnya, harus ada regulasi yang menetapkan tanggung jawab mereka, dari jenis kemasan, volume barang, moda yang digunakan, hingga sanksi bila memaksa sopir melanggar aturan. 

"Tanpa itu, sopir akan terus menjadi korban," kata Dosen Teknik Sipil Univ Soegijapranata ini.

3. Pembentukan kebijakan logistik nasional berbasis supply chain

Sistem logistik adalah sistem lintas sektor dan lintas wilayah yang tidak bisa ditangani secara sektoral. Perlu pendekatan terintegrasi yang menyatukan kebijakan transportasi, industri, perdagangan, dan ketenagakerjaan. 

Djoko mengatakan, pengemudi harus diakui sebagai profesi formal yang mendapat perlindungan upah, jam kerja manusiawi, dan jaminan keselamatan. 

Pemberlakuan zero ODOL bukan hanya soal menertibkan ukuran dan muatan truk tetapi harus menjadi pintu masuk menuju reformasi logistik yang adil dan modern.

"Tanpa roadmap yang konkret dan jembatan timbang yang benar-benar berfungsi, maka kebijakan ini hanya akan jadi slogan belaka. Lebih buruk lagi, akan menambah deret panjang ketidakadilan dalam rantai distribusi nasional," katanya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya