Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim didampingi Kuasa Hukumnya Hotman Paris saat konferensi pers di The Dharmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Juni 2025./RMOL

Hukum

Nadiem Makarim Siap Diperiksa Kejagung di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

SELASA, 10 JUNI 2025 | 08:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Menbudristek), Nadiem Makarim menyatakan siap diperiksa untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022 yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nadiem menjelaskan dukungan itu merupakan sikap kooperatif dirinya di depan hukum.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem di The Dharmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.


Dibalik sikap kooperatif, Nadiem pun ingin kasus ini terang benderang dan menyatakan dirinya konsisten memerangi korupsi.

"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun," ujar Nadiem.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek melakukan proyek pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

Seiring berjalannya waktu, laptop Chromebook diduga tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet. Sedangkan, jaringan internet di Indonesia belum merata.

Kejagung menduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Pengadaan diduga dibuat seolah-olah laptop itu dibutuhkan dengan basis sistem Chrome, yakni Chromebook sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000. Hingga kini penyidik Jampidsus Kejagung masih mendalami modus dugaan korupsi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya