Berita

Jalan tol/Net

Nusantara

Wewenang Pengelolaan Jalan Tol Bukan di Swasta

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu pengambilalihan jalan tol yang masih dikelola swasta oleh pemerintahan negara, ternyata memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengamat Citra Institute, Efriza memandang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005 tentang Jalan Tol.

Dia menyebutkan satu pasal dalam beleid tersebut, yang intinya berbicara mengenai kewenangan pengelolaan jalan tol.


"Pengelolaan jalan tol wewenangnya ada di pemerintah, seperti diatur Pasal 3 PP 15/2005, melalui BPJT dan tentu saja peran penting dan utamanya adalah di tangan Presiden itu sendiri," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 6 Juni 2025.

Dia mengurai, dalam PP 15/2005 juga ditegaskan wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh pemerintah meliputi sejumlah aspek, mulai dari perencanaan dan peraturan, pembinaan terhadap pelaku usaha, hingga pengawasan terhadap kinerja jalan tol. 

Dengan dasar itu, Efriza meyakini upaya pengambilalihan pengelolaan jalan tol oleh pemerintah dapat dilakukan. Apalagi, jika terkait kebijakan pemberian konsesi oleh pemerintah sebelumnya.

Sebagai contoh, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu menyebutkan pemberian konsesi di masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terhadap pengelolaan jalan tol ruas Cawang-Pluit-TJ. Priok yang dimiliki Mohammad Jusuf Hamka atau dikenal Babah Alun.

"Ditenggarai di era Jokowi, pengelolaan negara banyak yang keuntungannya diberikan kepada swasta. Karena Jokowi saat itu disinyalir hanya fokus kepada pembangunan infrastruktur semata," tuturnya.

"Tetapi dari segi pengelolaan Jokowi sebagai Presiden, tidak punya komitmen yang kuat agar negara tetap kukuh sebagai pengelola jalan tol misalnya," sambung Efriza.

Oleh karena itu, lulusan S2 ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu tak memungkiri potensi pengambilalihan pengelolaan jalan tol dapat dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo.

"Itu harus melihat masa konsensinya kapan berakhirnya, mika ingin mendahului dari masa konsesi tersebut, maka pemerintah jelas harus membuka komunikasi sejak awal," ucapnya.

"Dan komunikasi ini harus menghadirkan kesepakatan yang baik diantara dua pihak. Diyakini kesepakatan itu tidaklah terlampau sulit dan berbelit, persoalan terbesarnya adalah kemauan dari pemerintahan Prabowo saja," demikian Efriza menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya