Berita

Jalan tol/Net

Nusantara

Wewenang Pengelolaan Jalan Tol Bukan di Swasta

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu pengambilalihan jalan tol yang masih dikelola swasta oleh pemerintahan negara, ternyata memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengamat Citra Institute, Efriza memandang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005 tentang Jalan Tol.

Dia menyebutkan satu pasal dalam beleid tersebut, yang intinya berbicara mengenai kewenangan pengelolaan jalan tol.


"Pengelolaan jalan tol wewenangnya ada di pemerintah, seperti diatur Pasal 3 PP 15/2005, melalui BPJT dan tentu saja peran penting dan utamanya adalah di tangan Presiden itu sendiri," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 6 Juni 2025.

Dia mengurai, dalam PP 15/2005 juga ditegaskan wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh pemerintah meliputi sejumlah aspek, mulai dari perencanaan dan peraturan, pembinaan terhadap pelaku usaha, hingga pengawasan terhadap kinerja jalan tol. 

Dengan dasar itu, Efriza meyakini upaya pengambilalihan pengelolaan jalan tol oleh pemerintah dapat dilakukan. Apalagi, jika terkait kebijakan pemberian konsesi oleh pemerintah sebelumnya.

Sebagai contoh, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu menyebutkan pemberian konsesi di masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terhadap pengelolaan jalan tol ruas Cawang-Pluit-TJ. Priok yang dimiliki Mohammad Jusuf Hamka atau dikenal Babah Alun.

"Ditenggarai di era Jokowi, pengelolaan negara banyak yang keuntungannya diberikan kepada swasta. Karena Jokowi saat itu disinyalir hanya fokus kepada pembangunan infrastruktur semata," tuturnya.

"Tetapi dari segi pengelolaan Jokowi sebagai Presiden, tidak punya komitmen yang kuat agar negara tetap kukuh sebagai pengelola jalan tol misalnya," sambung Efriza.

Oleh karena itu, lulusan S2 ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu tak memungkiri potensi pengambilalihan pengelolaan jalan tol dapat dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo.

"Itu harus melihat masa konsensinya kapan berakhirnya, mika ingin mendahului dari masa konsesi tersebut, maka pemerintah jelas harus membuka komunikasi sejak awal," ucapnya.

"Dan komunikasi ini harus menghadirkan kesepakatan yang baik diantara dua pihak. Diyakini kesepakatan itu tidaklah terlampau sulit dan berbelit, persoalan terbesarnya adalah kemauan dari pemerintahan Prabowo saja," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya