Berita

Jalan tol/Net

Nusantara

Wewenang Pengelolaan Jalan Tol Bukan di Swasta

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu pengambilalihan jalan tol yang masih dikelola swasta oleh pemerintahan negara, ternyata memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengamat Citra Institute, Efriza memandang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005 tentang Jalan Tol.

Dia menyebutkan satu pasal dalam beleid tersebut, yang intinya berbicara mengenai kewenangan pengelolaan jalan tol.


"Pengelolaan jalan tol wewenangnya ada di pemerintah, seperti diatur Pasal 3 PP 15/2005, melalui BPJT dan tentu saja peran penting dan utamanya adalah di tangan Presiden itu sendiri," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 6 Juni 2025.

Dia mengurai, dalam PP 15/2005 juga ditegaskan wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh pemerintah meliputi sejumlah aspek, mulai dari perencanaan dan peraturan, pembinaan terhadap pelaku usaha, hingga pengawasan terhadap kinerja jalan tol. 

Dengan dasar itu, Efriza meyakini upaya pengambilalihan pengelolaan jalan tol oleh pemerintah dapat dilakukan. Apalagi, jika terkait kebijakan pemberian konsesi oleh pemerintah sebelumnya.

Sebagai contoh, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu menyebutkan pemberian konsesi di masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terhadap pengelolaan jalan tol ruas Cawang-Pluit-TJ. Priok yang dimiliki Mohammad Jusuf Hamka atau dikenal Babah Alun.

"Ditenggarai di era Jokowi, pengelolaan negara banyak yang keuntungannya diberikan kepada swasta. Karena Jokowi saat itu disinyalir hanya fokus kepada pembangunan infrastruktur semata," tuturnya.

"Tetapi dari segi pengelolaan Jokowi sebagai Presiden, tidak punya komitmen yang kuat agar negara tetap kukuh sebagai pengelola jalan tol misalnya," sambung Efriza.

Oleh karena itu, lulusan S2 ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu tak memungkiri potensi pengambilalihan pengelolaan jalan tol dapat dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo.

"Itu harus melihat masa konsensinya kapan berakhirnya, mika ingin mendahului dari masa konsesi tersebut, maka pemerintah jelas harus membuka komunikasi sejak awal," ucapnya.

"Dan komunikasi ini harus menghadirkan kesepakatan yang baik diantara dua pihak. Diyakini kesepakatan itu tidaklah terlampau sulit dan berbelit, persoalan terbesarnya adalah kemauan dari pemerintahan Prabowo saja," demikian Efriza menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya