Berita

Jalan tol/Net

Nusantara

Wewenang Pengelolaan Jalan Tol Bukan di Swasta

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu pengambilalihan jalan tol yang masih dikelola swasta oleh pemerintahan negara, ternyata memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengamat Citra Institute, Efriza memandang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005 tentang Jalan Tol.

Dia menyebutkan satu pasal dalam beleid tersebut, yang intinya berbicara mengenai kewenangan pengelolaan jalan tol.


"Pengelolaan jalan tol wewenangnya ada di pemerintah, seperti diatur Pasal 3 PP 15/2005, melalui BPJT dan tentu saja peran penting dan utamanya adalah di tangan Presiden itu sendiri," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 6 Juni 2025.

Dia mengurai, dalam PP 15/2005 juga ditegaskan wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh pemerintah meliputi sejumlah aspek, mulai dari perencanaan dan peraturan, pembinaan terhadap pelaku usaha, hingga pengawasan terhadap kinerja jalan tol. 

Dengan dasar itu, Efriza meyakini upaya pengambilalihan pengelolaan jalan tol oleh pemerintah dapat dilakukan. Apalagi, jika terkait kebijakan pemberian konsesi oleh pemerintah sebelumnya.

Sebagai contoh, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu menyebutkan pemberian konsesi di masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terhadap pengelolaan jalan tol ruas Cawang-Pluit-TJ. Priok yang dimiliki Mohammad Jusuf Hamka atau dikenal Babah Alun.

"Ditenggarai di era Jokowi, pengelolaan negara banyak yang keuntungannya diberikan kepada swasta. Karena Jokowi saat itu disinyalir hanya fokus kepada pembangunan infrastruktur semata," tuturnya.

"Tetapi dari segi pengelolaan Jokowi sebagai Presiden, tidak punya komitmen yang kuat agar negara tetap kukuh sebagai pengelola jalan tol misalnya," sambung Efriza.

Oleh karena itu, lulusan S2 ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu tak memungkiri potensi pengambilalihan pengelolaan jalan tol dapat dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo.

"Itu harus melihat masa konsensinya kapan berakhirnya, mika ingin mendahului dari masa konsesi tersebut, maka pemerintah jelas harus membuka komunikasi sejak awal," ucapnya.

"Dan komunikasi ini harus menghadirkan kesepakatan yang baik diantara dua pihak. Diyakini kesepakatan itu tidaklah terlampau sulit dan berbelit, persoalan terbesarnya adalah kemauan dari pemerintahan Prabowo saja," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya