Berita

Kepala PCO Hasan Nasbi/RMOL

Politik

Jaksa Dibacok di Deli Serdang, PCO: Perlindungan Sudah Diatur dalam Perpres Baru

SENIN, 26 MEI 2025 | 14:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Insiden pembacokan terhadap seorang jaksa di Deli Serdang oleh diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap jaminan keamanan aparat penegak hukum di lapangan. 

Pemerintah melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menegaskan bahwa langkah-langkah perlindungan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden.

Kepala PCO Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa.


"Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap jaksa," ujar Hasan kepada awak media di Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025. 

Ia menjelaskan bahwa jaksa kerap menghadapi ancaman nyata, terutama saat menangani kasus-kasus besar yang menyentuh kejahatan terorganisir maupun korupsi kelas kakap.

"Jaksa dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam membongkar kasus-kasus yang besar, tentu menghadapi berbagai macam hal, termasuk mara bahaya yang mengintai mereka. Dan dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap jaksa," jelasnya.

Hasan menyebut, ada dua institusi yang diperintahkan Presiden untuk memberikan perlindungan, yakni Polri dan TNI. Perlindungan secara personal terhadap jaksa dan keluarganya menjadi tanggung jawab Polri, sementara dukungan di level institusi termasuk pengamanan operasional di lapangan berada di bawah TNI.

"Untuk perlindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para jaksa yang merasa terancam, itu diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Dan untuk institusi Kejaksaan, termasuk kantor dan pengawalan di lapangan, itu diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia," lanjut Hasan.

Terkait insiden di Deli Serdang, Hasan mengaku belum mendapatkan informasi rinci. Namun, ia menegaskan bahwa bila kejadian tersebut berkaitan dengan tugas penegakan hukum, jaksa bersangkutan seharusnya sudah bisa mengajukan permintaan pengamanan.

"Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan kepada TNI maupun Polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasan mengklarifikasi bahwa mekanisme perlindungan tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dengan TNI dan Polri.

"Ada MoU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan mendeploy personel mereka untuk melakukan pengamanan," jelas Hasan. 

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan staf tata usaha, Acensio Silvanof Hutabarat (25), diserang oleh dua orang tak dikenal di ladang sawit milik pribadi Jhon di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 

Kedua korban mengalami luka bacok serius di tangan dan segera dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan perawatan medis.

Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua pelaku utama dalam insiden ini. Salah satu pelaku, Alpa Patria Lubis alias Kepot, diketahui menjabat sebagai Wakil Komando Inti (Koti) Mahatidana dari organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) cabang Deli Serdang. Pelaku lainnya, Surya Darma alias Gallo, juga telah diamankan. 

Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada malam hari setelah kejadian. 

Hingga saat ini, motif di balik penyerangan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya