Berita

Kepala PCO Hasan Nasbi/RMOL

Politik

Jaksa Dibacok di Deli Serdang, PCO: Perlindungan Sudah Diatur dalam Perpres Baru

SENIN, 26 MEI 2025 | 14:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Insiden pembacokan terhadap seorang jaksa di Deli Serdang oleh diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap jaminan keamanan aparat penegak hukum di lapangan. 

Pemerintah melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menegaskan bahwa langkah-langkah perlindungan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden.

Kepala PCO Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa.


"Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap jaksa," ujar Hasan kepada awak media di Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025. 

Ia menjelaskan bahwa jaksa kerap menghadapi ancaman nyata, terutama saat menangani kasus-kasus besar yang menyentuh kejahatan terorganisir maupun korupsi kelas kakap.

"Jaksa dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam membongkar kasus-kasus yang besar, tentu menghadapi berbagai macam hal, termasuk mara bahaya yang mengintai mereka. Dan dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap jaksa," jelasnya.

Hasan menyebut, ada dua institusi yang diperintahkan Presiden untuk memberikan perlindungan, yakni Polri dan TNI. Perlindungan secara personal terhadap jaksa dan keluarganya menjadi tanggung jawab Polri, sementara dukungan di level institusi termasuk pengamanan operasional di lapangan berada di bawah TNI.

"Untuk perlindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para jaksa yang merasa terancam, itu diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Dan untuk institusi Kejaksaan, termasuk kantor dan pengawalan di lapangan, itu diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia," lanjut Hasan.

Terkait insiden di Deli Serdang, Hasan mengaku belum mendapatkan informasi rinci. Namun, ia menegaskan bahwa bila kejadian tersebut berkaitan dengan tugas penegakan hukum, jaksa bersangkutan seharusnya sudah bisa mengajukan permintaan pengamanan.

"Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan kepada TNI maupun Polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasan mengklarifikasi bahwa mekanisme perlindungan tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dengan TNI dan Polri.

"Ada MoU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan mendeploy personel mereka untuk melakukan pengamanan," jelas Hasan. 

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan staf tata usaha, Acensio Silvanof Hutabarat (25), diserang oleh dua orang tak dikenal di ladang sawit milik pribadi Jhon di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 

Kedua korban mengalami luka bacok serius di tangan dan segera dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan perawatan medis.

Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua pelaku utama dalam insiden ini. Salah satu pelaku, Alpa Patria Lubis alias Kepot, diketahui menjabat sebagai Wakil Komando Inti (Koti) Mahatidana dari organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) cabang Deli Serdang. Pelaku lainnya, Surya Darma alias Gallo, juga telah diamankan. 

Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada malam hari setelah kejadian. 

Hingga saat ini, motif di balik penyerangan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya