Berita

Tangkapan layar acara "Mentan Sapa Penyuluh dan Petani (MSPP)" yang diikuti 699 partisipan online, Jumat 23 Mei 2025/Repro

Politik

Kebijakan HPP GKP Lindungi Petani dan Dukung Swasembada Pangan

JUMAT, 23 MEI 2025 | 20:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui acara "Mentan Sapa Penyuluh dan Petani" (MSPP) kembali hadir menyapa petani dan penyuluh di seluruh Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2025, dengan jumlah peserta online sebanyak 699 partisipan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa harga Gabah Kering Panen (GKP) pada masa panen raya 2025 tidak boleh turun dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi petani dan mendukung swasembada pangan nasional.

Selain itu, pemerintah juga telah menghapuskan aturan rafaksi harga gabah, yang sebelumnya memungkinkan adanya perbedaan harga antara gabah di tingkat petani dan harga pembelian pemerintah.


"Dengan pencabutan aturan ini, diharapkan harga gabah di tingkat petani dapat lebih stabil dan menguntungkan bagi mereka," ujar Mentan Amran, Jumat 23 Mei 2025.

Senada dengan Mentan, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti menyampaikan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait HPP GKP sebesar Rp6.500 per kilogram. BPPSDMP berperan memastikan bahwa petani mendapatkan informasi dan pendampingan yang tepat. 

"Hal ini bertujuan agar petani dapat memproduksi gabah berkualitas tinggi yang memenuhi standar, sehingga dapat diserap oleh Perum Bulog dan pasar dengan harga yang sesuai," ucap Santi.

Sementara Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Tedy Dirhamsyah, menekankan pentingnya peran penyuluh dalam memastikan harga gabah petani tetap sesuai dengan HPP yang telah ditetapkan. 

Penyuluh diharapkan dapat membantu petani dalam memanfaatkan teknologi pertanian yang tepat guna meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Sedangkan menurut narasumber MSPP, Direktur Strategis Pasokan dan Harga Pangan, Badan Pangan Nasional (BAPANAS), Maino Dwi Hartono, kebijakan HPP GKP merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjamin harga yang layak bagi petani sekaligus menjaga stabilitas dan ketersediaan pangan. 

"Pemerintah menargetkan penyerapan gabah setara 3 juta ton beras pada 2025. Untuk mendukung hal ini, HPP GKP telah dinaikkan menjadi Rp6.500/kg tanpa memperhitungkan kualitas, sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dari potensi kerugian akibat gagal panen atau cuaca ekstrem," ungkap Maino.

Maino menambahkan, hingga 22 Mei 2025, serapan gabah oleh Bulog telah mencapai 2,27 juta ton atau sekitar 75,87 persen dari target. Capaian ini tidak lepas dari kontribusi aktif para penyuluh lapangan dan dukungan dari kebijakan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Penyuluh serta Inpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah dan Beras Dalam Negeri.

Isu distribusi pangan turut menjadi sorotan dalam diskusi, dalam hal ini Bapanas menegaskan pentingnya logistik dan penyebaran stok pangan secara merata antar daerah, terutama ke wilayah 3TP (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Bapanas juga mempunyai program tentang fasilitasi distribusi pangan guna menyeimbangkan pasokan antar daerah surplus dan defisit, jelas Maino.

Terakhir, Maino mengapresiasi semangat petani dan penyuluh yang menjadi garda terdepan dalam mengawal ketahanan pangan nasional. 

"Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan cita-cita swasembada pangan Indonesia," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya