Berita

Tersangka kasus dugaan pemerasan calon TKA di Kemnaker, Haryanto (kiri) dan Suhartono (kanan)/Net

Hukum

Staf Ahli Menteri hingga Mantan Dirjen Kemnaker Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi

JUMAT, 23 MEI 2025 | 12:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf Ahli menteri hingga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker yang terjadi pada 2020-2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Jumat, 23 Mei 2025, empat dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru ini adalah, Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), dan Haryanto selaku mantan Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Selanjutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.


Sedangkan empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah, Gatot, Jamal, Alfa, dan Putri.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat. Pada Selasa, 20 Mei 2025, tim penyidik telah menggeledah kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari sana, KPK mengamankan tiga unit kendaraan roda empat.

Selanjutnya pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik telah menggeledah dua rumah di wilayah Jabodetabek. Dari sana, tim penyidik menyita tiga unit mobil dan satu unit motor.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pasal sangkaan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Asep menjelaskan, tempus peristiwa pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi itu terjadi periode 2020-2023.

"Dengan tersangka delapan orang," pungkas Asep.

Namun demikian, identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. KPK dikabarkan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan identitas para pihak dan konstruksi perkaranya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya