Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Presisi

Tiga Preman yang Kerap Peras Sopir Truk di Kalideres Dibekuk Polisi

SABTU, 17 MEI 2025 | 08:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya menangkap  AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25), dan PP alias Oji (26) yang merupakan tiga orang pelaku pemerasan yang menyasar para sopir truk berpelat luar Jakarta. 

Mereka ditangkap di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat, dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025. 

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya pada Sabtu 17 Mei 2025 mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Rabu 14 Mei 2025 menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang tidak segan melakukan intimidasi.


Bahkan, pelaku cenderung merusak kendaraan, melakukan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang  milik sopir-sopir truk yang menolak memberikan uang.

Salah satu korban melaporkan bahwa dirinya dihentikan oleh para pelaku saat melintas di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, setelah keluar dari pintu tol Cengkareng. 

"Para pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan dalih harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan oleh preman di sepanjang jalan yang akan dilalui," ujar Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Mei 2025 

Apabila sopir tidak memberikan uang yang diminta oleh para preman, mereka akan  melakukan intimidasi, merusak kendaraan, bahkan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk.

Para pelaku pun meminta uang pengawalan sebesar Rp200.000, lalu menurunkannya menjadi Rp180.000, dan akhirnya menerima Rp100.000 setelah korban menawar. 

Kini, ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp152.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya