Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Budi Antoni-Henny Gugat Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK

KAMIS, 01 MEI 2025 | 05:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mengajukan gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan diajukan pada Senin 28 April 2025.

Kuasa hukum Budi Antoni-Henny, Fahmi Nugroho telah menyampaikan pokok permohonan terkait perselisihan hasil Pilkada. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU Empat Lawang.


Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengaku telah mengetahui laporan yang diajukan ke MK dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.

“Kami akan memantau perkembangan dan mengikuti semua tahapan di Mahkamah Konstitusi,” kata Eskan, Rabu 30 April 2025.

Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut saat ini masih dalam tahap pendaftaran dan belum masuk tahap registrasi oleh MK.

“Kami menunggu laporan itu diregistrasi agar dapat memahami lebih jelas item-item yang menjadi pokok gugatan,” kata Eskan dikutip RMOLSumsel.

Pada pleno yang digelar KPU Empat Lawang pada 24 April 2025 memutuskan paslon 01 Budi Antoni-Henny memperoleh 52.021 suara (39,21 persen), sementara paslon 02 Joncik-Arifa’i mendapatkan 80.639 suara (60,79 persen).

KPU sebelumnya menunda tahapan penetapan pemenang hingga memastikan ada atau tidaknya laporan perselisihan hasil Pilkada di MK. 

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan tahapan sesuai aturan dan akan menunggu putusan final dari MK,” ujar Eskan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya