Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Budi Antoni-Henny Gugat Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK

KAMIS, 01 MEI 2025 | 05:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mengajukan gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan diajukan pada Senin 28 April 2025.

Kuasa hukum Budi Antoni-Henny, Fahmi Nugroho telah menyampaikan pokok permohonan terkait perselisihan hasil Pilkada. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU Empat Lawang.


Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengaku telah mengetahui laporan yang diajukan ke MK dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.

“Kami akan memantau perkembangan dan mengikuti semua tahapan di Mahkamah Konstitusi,” kata Eskan, Rabu 30 April 2025.

Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut saat ini masih dalam tahap pendaftaran dan belum masuk tahap registrasi oleh MK.

“Kami menunggu laporan itu diregistrasi agar dapat memahami lebih jelas item-item yang menjadi pokok gugatan,” kata Eskan dikutip RMOLSumsel.

Pada pleno yang digelar KPU Empat Lawang pada 24 April 2025 memutuskan paslon 01 Budi Antoni-Henny memperoleh 52.021 suara (39,21 persen), sementara paslon 02 Joncik-Arifa’i mendapatkan 80.639 suara (60,79 persen).

KPU sebelumnya menunda tahapan penetapan pemenang hingga memastikan ada atau tidaknya laporan perselisihan hasil Pilkada di MK. 

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan tahapan sesuai aturan dan akan menunggu putusan final dari MK,” ujar Eskan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya