Berita

Para tersangka pembuat dan pengedar narkoba gegerkan warga Kampung Kebon Manggu, Cimahi/RMOLJabar

Presisi

Warga Cimahi Kaget, Rumah Kontrakan Jadi Home Industri Narkoba

SABTU, 19 APRIL 2025 | 02:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Warga Kampung Kebon Manggu, RT 04/20, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi geger. Kampungnya telah dijadikan tempat pembuatan dan peredaran narkoba. 

Warga mengakui, tidak mengenal para tersangka sebab, ketiga tersangka baru menempati rumah kontrakan di kampung tersebut.

Salah satu warga setempat, Dian Rahmawati menuturkan, dirinya tidak menyangka rumah kontrakan yang persis berada di depan rumahnya tersebut dijadikan tempat produksi narkoba golongan 1, jenis tembakau sintetis.


"Kaget, enggak nyangka ada yang buat narkoba di sini," ucap Dian saat ditemui RMOLJabar di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat, 18 April 2025.

Diakui Dian, meskipun tempat tersangka melancarkan aksi kejahatannya berada di depan rumahnya namun, dirinya tidak mengenal ketiga tersangka.

"Orangnya baru ngontrak di sini belum lama," ungkapnya.

Petugas keamanan setempat, Cucu (56) mengatakan, para tersangka baru satu hari menempati tempat kontrakan tersebut.

"Enggak sosialisasi sama warga, mungkin karena baru tinggal sehari," ujarnya.

Dibeberkan Cucu, para tersangka berperilaku tertutup sehingga warga setempat pun tidak ada yang mengenal.

"Enggak pada kenal, lewat juga enggak pernah nyapa. Malah masuk ke rumahnya juga jarang ada yang tahu," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adiputra menuturkan, para tersangka menggunakan rumah kontrakan tersebut sebagai home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis dan cairan narkotika. 

"Kontrakan tersebut digunakan para tersangka untuk memproduksi, menyimpan, menawarkan, dan menjual narkotika golongan satu jenis cairan sebagai bahan baku tembakau sintetis," ucap Niko di TKP pembuatan tembakau sintetis, Jumat, 18 April 2025.

Dari tempat kontrakan tersebut, dia menyebutkan, Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial DAP, SH, serta MR. DAP berperan sebagai pembuat sementara SH dan MR bertugas memasarkan narkotika tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Niko, berupa beberapa jenis botol yang berisi cairan diduga mengandung narkotika, 40 gram tembakau sintetis siap edar. Dan apabila dikalkulasi seluruhnya ada 1.350 mililiter yang dapat diproduksi 3.5 kg tembakau sintetis.

"Tentunya dari operasi ini berhasil mengamankan 35 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba," tegasnya.

Para tersangka, dia menyatakan, mendapat keuntungan dari penjualan narkotika tersebut dengan nominal yang cukup fantastis, bisa mencapai Rp350 juta. 

Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 dan atau 112 atau 113, 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman pidana selama-lamanya seumur hidup atau paling singkat enam tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya