Berita

JPU KPK menampilkan percakapan WhatsApp antara Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina soal dana operasional di persidangan Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Wahyu Setiawan Ngaku Hanya Iseng Minta Dana Operasional Rp1 Miliar

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 15:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permintaan dana operasional pengurusan pergantian anggota DPR Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 periode 2019-2024 hingga Rp1 miliar diakui mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, hanya upaya iseng. Wahyu bahkan sempat pesimis permohonan pergantian bisa terjadi, namun uangnya tetap diterima.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Dalam sidang ini, Wahyu Setiawan yang hadir sebagai saksi mengaku tidak pernah meminta dana operasional kepada mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.


"Setahu saya, seingat saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu, gitu loh. Saya lupa persisnya Pak, karena saya hanya menerima Rp150-an (juta)," kata Wahyu saat bersaksi di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya membuka bukti percakapan antara Wahyu dengan Tio.

"Coba kita ingat saudara melalui bukti percakapan saudara dengan Tio pada 5 Desember 2019. 'Mas ongkosnya 750, cukup mas?', Betul itu ya?" tanya Jaksa Wawan Yunarwanto dan diamini Wahyu.

Angka 750 dimaksudkan adalah senilai Rp750 juta. Setelah itu, kata Jaksa Wawan, Wahyu merespons dengan kalimat "seribu" yang artinya uang Rp1 miliar.

"Saya iseng saja menulis 'seribu' pak. Karena sebelumnya, saya sudah berdiskusi dengan Bu Tio, bahwa itu enggak mungkin bisa dilaksanakan gitu loh. Sebelumnya saya berdiskusi sebelum SMS ini, WA ini, saya sudah menyampaikan kepada Bu Tio bahwa permohonan atau permintaan itu tidak mungkin dapat dilaksanakan," jelas Wahyu.

Setelah itu, lanjut Jaksa Wawan, Tio kembali membalas dengan kalimat, "Mas, kata orangnya 900 bisa enggak?".

"Kan ada transaksionalnya ini ada tawar menawar ini?" tanya Jaksa Wawan.

"Betul, iya. Kalau itu betul Pak," jawab Wahyu.

Kemudian, Wahyu pun merespons dengan mengajak Tio bertemu dengan kalimat "kita ngopi Mbak".

Jaksa Wawan selanjutnya mendalami soal angka yang disepakati antara Wahyu dengan Tio. Namun, Wahyu mengaku tidak ada kesepakatan soal dana operasional tersebut.

Wahyu mengaku, dalam pertemuan dengan Tio, yang juga ada Saeful Bahri selaku kader PDIP di Pejaten Village, dirinya menerima uang sebesar 38 ribu dolar Singapura dari Tio.

"Pak (Jaksa) Penuntut Umum, seingat saya, saya hanya menerima sekali, 38 ribu dolar (Singapura) dan itu juga sudah menjadi materi sidang yang lalu dan saya sudah kembalikan itu ke kas negara. Jadi, tidak pernah ada penerimaan yang 15 ribu, enggak pernah, saya hanya menerima sekali. Memang pada waktu itu saya lupa ya, saya memang tidak menerima sepenuhnya, jadi pada waktu saya enggak ngerti uang berapa, terus saya hanya mengambil sebagian," papar Wahyu.

Wahyu mengaku, dirinya mendapatkan penjelasan dari Tio bahwa uang tersebut berasal dari Saeful.

"Saya mendapatkan penjelasan dari Bu Tio, bahwa uang itu dari Saeful. Karena yang menyerahkan ke saya Bu Tio, bukan Saeful langsung. Tidak dijelaskan (sumber uang)," pungkas Saeful.

Dalam sidang ini, tim JPU KPK juga menghadirkan satu orang saksi lainnya, yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir, yakni Agustiani Tio.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya