Berita

Logo Polri/Ist

Suara Mahasiswa

Saatnya Kepolisian Berbenah Diri

Oleh: Rifa Althof Rizqullah*
SELASA, 25 MARET 2025 | 03:31 WIB

KEPERCAYAAN publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai survei menunjukkan bahwa citra kepolisian di mata masyarakat terus memburuk, dipicu oleh sejumlah kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum aparat serta kurangnya transparansi dalam penanganannya.

Kondisi ini berdampak pada menurunnya kepatuhan hukum dan meningkatnya ketidakstabilan sosial, yang pada akhirnya mengancam efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Untuk memulihkan kepercayaan tersebut, diperlukan reformasi internal yang menyeluruh dan peningkatan profesionalisme dalam tubuh Polri.

Survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia merilis hasil Evaluasi Publik terhadap Kinerja 100 Hari Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih pada 27 Januari 2025. Survei ini dilakukan terhadap 1.200 responden pada periode 16–21 Januari 2025 dan mencakup penilaian terhadap 11 lembaga negara.


Hasilnya menunjukkan bahwa Polri menempati peringkat ke-9 dalam tingkat kepercayaan publik, dengan 69 persen responden menyatakan masih percaya, sementara sisanya tidak percaya atau tidak memberikan jawaban. Hal ini bisa menjadi indikator bagi Polri untuk terus meningkatkan kinerja dan transparansi guna memperkuat kepercayaan publik.

Selain itu, laporan Ipsos Global Trustworthiness Index 2024, yang mengukur tingkat kepercayaan terhadap berbagai profesi di 32 negara, termasuk Indonesia, juga menunjukkan hasil yang mencemaskan. Dalam survei yang melibatkan 23.530 orang dewasa, termasuk 500 responden dari Indonesia, ditemukan bahwa Polri berada dalam daftar profesi yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat.

Tingkat ketidakpercayaan terhadap kepolisian di Indonesia mencapai 41 persen, hanya sedikit lebih baik dibandingkan dengan politisi, yang memiliki tingkat ketidakpercayaan tertinggi sebesar 45 persen. Posisi Polri yang sejajar dengan politisi (dalam hal ini partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR))—dua institusi yang sering dikritik karena kurangnya transparansi—menunjukkan bahwa masyarakat semakin skeptis terhadap peran kepolisian sebagai penegak hukum

Salah satu faktor utama yang menyebabkan turunnya kepercayaan publik adalah banyaknya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Sepanjang tahun 2024, berbagai tindak kriminal yang melibatkan aparat kepolisian mencuat ke permukaan, mulai dari pemerasan, penganiayaan, pembunuhan, hingga keterlibatan dalam jaringan narkoba.

Kasus-kasus seperti pemerasan Rp32 miliar oleh oknum polisi terhadap warga Malaysia di DWP 2024, penembakan siswa SMK oleh Aipda Robig, penolakkan pendampingan penangkapan pelaku pencurian mobil rental di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak oleh Kapolsek Cinangka, hingga kasus penembakkan Brigadir Joshua yang melibatkan Ferdy Sambo, semakin memperburuk citra kepolisian di mata publik.

Selain itu, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus ini memperparah ketidakpercayaan masyarakat. Proses hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak kriminal sering kali dianggap tidak transparan, dengan kecenderungan melindungi pelaku daripada menegakkan keadilan.

Kasus Ferdy Sambo, misalnya, baru terungkap setelah adanya tekanan besar dari masyarakat dan media sosial. Pola serupa juga terlihat dalam kasus-kasus lainnya, yang memperkuat persepsi bahwa Polri belum sepenuhnya menjalankan fungsi penegakan hukum secara adil dan akuntabel.

Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2025 menegaskan pentingnya integritas dalam tubuh aparat keamanan. Ia menyoroti bahwa kegagalan tentara dan polisi dapat menjadi ciri khas negara yang gagal. ”Ciri khas negara yang gagal ada tentara dan polisi yang gagal. Kalau berani pakai pangkat jenderal, harusnya saudara yang pertama berani menyerahkan jiwa saudara,” kata Prabowo.

Pernyataan ini menegaskan bahwa tanggung jawab aparat keamanan bukan hanya sebatas menjalankan tugas sehari-hari, tetapi juga memiliki komitmen penuh dalam mengorbankan diri demi menjaga keutuhan negara dan keselamatan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa Polri harus menjadi institusi yang berani menegakkan keadilan tanpa kompromi. Pernyataan ini mencerminkan urgensi bagi kepolisian untuk segera melakukan reformasi agar dapat kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat. ”Kekuasaan ini sangat besar, rakyat yang mempercayakan kekuasaan ini. Rakyat yang menggaji saudara, rakyat yang melengkapi saudara, dari kaki ke kepala untuk memegang monopoli senjata,” ujar Prabowo.

Ungkapan ini mengingatkan bahwa kekuasaan yang dimiliki aparat keamanan bukanlah sesuatu yang mutlak, melainkan amanah yang diberikan oleh rakyat, sehingga harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Penurunan kepercayaan terhadap kepolisian tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga berdampak luas pada stabilitas sosial dan kepatuhan hukum. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, mereka cenderung mencari keadilan dengan cara sendiri, yang berisiko meningkatkan angka kejahatan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Situasi ini dapat memperburuk kondisi keamanan nasional, di mana hukum menjadi kurang dihormati dan masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan yang cukup dari negara. Jika dibiarkan, ketidakpercayaan ini dapat berujung pada melemahnya legitimasi hukum dan meningkatnya potensi konflik sosial. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret agar Polri dapat kembali menjalankan tugasnya secara efektif dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.

Dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, reformasi internal menjadi langkah yang sangat penting dan tidak bisa ditunda. Salah satu aspek utama dalam reformasi ini adalah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus-kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, korupsi, serta tindakan kekerasan yang berlebihan harus ditangani dengan transparansi dan tanpa impunitas. Selain itu, pengawasan terhadap kinerja kepolisian perlu diperkuat melalui mekanisme internal maupun eksternal guna memastikan akuntabilitas yang lebih tinggi. Reformasi juga harus mencakup perbaikan dalam sistem rekrutmen dan pendidikan kepolisian, dengan lebih menekankan pada integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.

Selain reformasi internal, memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat juga menjadi faktor krusial dalam membangun kembali kepercayaan publik. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum dan memastikan keterbukaan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian.

Masyarakat perlu diberikan akses untuk mengawasi kinerja kepolisian secara aktif, sehingga mereka merasa bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak berpihak kepada golongan tertentu. Pemulihan kepercayaan terhadap Polri memang bukan proses yang instan, tetapi dengan komitmen yang kuat dari internal kepolisian, dukungan penuh dari pemerintah, serta partisipasi aktif masyarakat, Polri dapat kembali menjalankan perannya sebagai institusi penegak hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas tinggi.


*Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Komunikasi Digital dan Media, Sekolah Vokasi IPB University

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya