Berita

Pekerja Sritex/net

Politik

Pekerja Sritex Berpeluang Bisa Kembali Bekerja

SELASA, 11 MARET 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi bagi pekerja PT Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah pendataan ulang pekerja guna merencanakan penempatan kembali mereka ke dunia kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kurator berkomitmen mempercepat proses ini. 


"Kita melihat aset yang dimiliki oleh Sritex saat ini masih bisa dimanfaatkan kalau skemanya itu adalah sewa," katanya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa, 11 Maret 2025.

Selain itu, Kemenaker juga terus berkoordinasi dengan serikat pekerja dan serikat buruh untuk melakukan pendataan terhadap pekerja yang siap kembali bekerja. 

Proses ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendukung pemulihan tenaga kerja yang terdampak pailitnya Sritex Group.

Dengan adanya inisiatif ini, pemerintah berharap ada solusi yang dapat membantu ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan agar bisa kembali bekerja dalam waktu dekat.

"Tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, kita terus berkoordinasi," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya